KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai masifnya penggunaan e-money untuk pembayaran tol jadi pertimbangan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) untuk membuat mekanisme baru penyesuaian tarif tol. "Iya benar, kami memang sudah mempertimbangkan untuk penyesuaian tarif tol angkanya kriting," kata Kepala BPJT Hery Trisaputra Zuna saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (5/12). Jika merujuk Peraturan Pemerintah 15/2005 tentang jalan tol. Formula penyesuaian tarif baru: tarif lama (1+ inflasi). Misalnya tarif lama adalah sebesar Rp 9.000, ditambah inflasi 2,1%, maka tarif baru adalah Rp 9.279.
"Dalam aturannya sebelumnya memang dibulatkan ke Rp 500. Tapi karena sekarang sudah pakai uang elektronik, mungkin bisa tanpa pembulatan," sambungnya. Sebab, kata Hery saldo uang elektronik bisa terpotong hingga unit terkecil alias sampai sen. Selain soal penyesuain tarif ini, Hery juga mengatakan pihaknya juga akan melakukan kajian terkait golongan kendaraan, terutama untuk kendaraan besar. Sebelumnya, dari akun instagram resminya, Jasa Marga telah umumkan akan ada penyesuaian tarif tol untuk Tol Dalam Kota Jakarta. Yaitu Golongan I Rp 9.500, Golongan II Rp 11.500, Golongan III Rp 15.500, Golongan IV Rp 19.000, Golongan V Rp 23.000.
Penyesuaian tarif tol tersebut sendiri akan mulai berlaku pada 8 Desember melalui Keputusan Menteri PUPR 973/kpts/m/2017.
Selain Tol Dalam Kota Jakarta, beberapa ruas tol lain yang alami penyesuaian adalah Tol Belawan-Tanjung Morawa, Tol Serpong-Pondok Aren, Tol Palimanan-Kanci, Tol Surabaya-Gempol, Tol Semarang ABC, dan Tol Ujung Pandang Seksi 1 dan Seksi 2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto