JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat optimis permasalahan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol dapat rampung dalam dua tahun. Keyakinan ini ditopang Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum yang akan berlaku pada awal tahun depan. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ditjen Bina Marga KemenPU & Pera, Achmad Gani Gazali Akman menjelaskan, melalui UU No 2 Tahun 2012 pembebasan tanah untuk jalan tol bisa selesai maksimal dalam dua tahun. "Asalkan pendanaannya cukup pasti bisa tuntas dalam dua tahun. Kita punya anggaran berapa bisa langsung kita salurkan untuk pembebasan tanah," katanya, Kamis (27/11). Menurutnya penyebab molornya pembebasan lahan selama ini adalah karena proses musyawarah dengan warga yang alot. Harga tanah yang ditetapkan appraisal independent dengan warga seringkali berbeda jauh. Sehingga pemerintah ketika ingin mengganti rugi lahan warga menjadi sulit. "Kenapa pembebasan lahan bisa 4 tahun, 6 tahun, bahkan 8 tahun? Itu karena dasar ganti rugi tanah adalah musyawarah dengan warga," jelasnya.
BPJT yakin pembebasan tanah tol bisa kelar 2 tahun
JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat optimis permasalahan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol dapat rampung dalam dua tahun. Keyakinan ini ditopang Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum yang akan berlaku pada awal tahun depan. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ditjen Bina Marga KemenPU & Pera, Achmad Gani Gazali Akman menjelaskan, melalui UU No 2 Tahun 2012 pembebasan tanah untuk jalan tol bisa selesai maksimal dalam dua tahun. "Asalkan pendanaannya cukup pasti bisa tuntas dalam dua tahun. Kita punya anggaran berapa bisa langsung kita salurkan untuk pembebasan tanah," katanya, Kamis (27/11). Menurutnya penyebab molornya pembebasan lahan selama ini adalah karena proses musyawarah dengan warga yang alot. Harga tanah yang ditetapkan appraisal independent dengan warga seringkali berbeda jauh. Sehingga pemerintah ketika ingin mengganti rugi lahan warga menjadi sulit. "Kenapa pembebasan lahan bisa 4 tahun, 6 tahun, bahkan 8 tahun? Itu karena dasar ganti rugi tanah adalah musyawarah dengan warga," jelasnya.