JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di 41 Kementerian/Lembaga (K/L) senilai Rp 368,97 miliar belum disetorkan ke kas negara. Ketua BPK, Hadi Purnomo juga menyebutkan dana sebesar Rp 213,75 miliar digunakan langsung di luar mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). "Ini terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya alam sambutan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) di Istana Negara, Rabu (1/6). Inilah permasalahan yang mempengaruhi peringkat LKPP 2010 yang juga belum beranjak yakni tetap Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Di samping itu, ada empat permasalahan lainnya menyangkut peraturan perundang-undangan. Pertama, BPK menemukan penagihan PBB Migas sebesar Rp19,30 triliun tidak sesuai Undang-Undang PBB dan penetapannya tidak menggunakan data yang valid. Kedua, penyelesaian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar Rp11,28 triliun tidak menggunakan mekanisme sesuai UU PPN.
BPK : 41 Kementerian/Lembaga belum setor PNBP Rp 368,97 miliar ke kas Negara
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di 41 Kementerian/Lembaga (K/L) senilai Rp 368,97 miliar belum disetorkan ke kas negara. Ketua BPK, Hadi Purnomo juga menyebutkan dana sebesar Rp 213,75 miliar digunakan langsung di luar mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). "Ini terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya alam sambutan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) di Istana Negara, Rabu (1/6). Inilah permasalahan yang mempengaruhi peringkat LKPP 2010 yang juga belum beranjak yakni tetap Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Di samping itu, ada empat permasalahan lainnya menyangkut peraturan perundang-undangan. Pertama, BPK menemukan penagihan PBB Migas sebesar Rp19,30 triliun tidak sesuai Undang-Undang PBB dan penetapannya tidak menggunakan data yang valid. Kedua, penyelesaian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar Rp11,28 triliun tidak menggunakan mekanisme sesuai UU PPN.