JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Indonesia mengalami darurat cadangan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan. Auditor negara ini menilai terjadi tumpang tindih izin pertambangan. Selain itu proses clean and clear terhadap perusahaan tambang tak tuntas. Sementara proses penegakan hukum masih lemah dan menjadi pekerjaan yang harus segera dirampungkan pemerintah. Menurut anggota BPK Ali Masykur Musa, buruknya pengelolaan tambang bisa mengancam kerusakan lingkungan dan berpotensi menjadi kerugian negara akibat penerimaan dari sumber daya ini tidak optimal. "Akibat pengelolaan yang buruk, saat ini sekitar 72 juta hektare lahan milik negara telah hancur," katanya, Kamis (4/4).
BPK: 72 juta hektare lahan milik negara rusak
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Indonesia mengalami darurat cadangan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan. Auditor negara ini menilai terjadi tumpang tindih izin pertambangan. Selain itu proses clean and clear terhadap perusahaan tambang tak tuntas. Sementara proses penegakan hukum masih lemah dan menjadi pekerjaan yang harus segera dirampungkan pemerintah. Menurut anggota BPK Ali Masykur Musa, buruknya pengelolaan tambang bisa mengancam kerusakan lingkungan dan berpotensi menjadi kerugian negara akibat penerimaan dari sumber daya ini tidak optimal. "Akibat pengelolaan yang buruk, saat ini sekitar 72 juta hektare lahan milik negara telah hancur," katanya, Kamis (4/4).