JAKARTA. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta Syamsudin mengatakan, sebanyak 78,25% atau 241 rekomendasi BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta tahun 2016 belum ditindaklanjuti Pemprov DKI Jakarta. Total rekomendasi BPK terhadap LKPD 2016 sebanyak 308 rekomendasi. Syamsudin mengatakan, banyaknya rekomendasi yang belum ditindaklanjuti kemungkinan karena Pemprov DKI Jakarta masih memiliki waktu hingga batas 60 hari yang diberikan BPK. "Iya itu karena masih dalam batas waktu 60 hari ya. Jadi kami serahkan kepada Pemprov itu 31 Mei, artinya kami beri waktu sampai 60 hari, akhir Juli nanti kami akan minta bagaimana tindaklanjutnya," kata Syamsudin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/7).
BPK: 78% Rekomendasi untuk DKI belum dilakukan
JAKARTA. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta Syamsudin mengatakan, sebanyak 78,25% atau 241 rekomendasi BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta tahun 2016 belum ditindaklanjuti Pemprov DKI Jakarta. Total rekomendasi BPK terhadap LKPD 2016 sebanyak 308 rekomendasi. Syamsudin mengatakan, banyaknya rekomendasi yang belum ditindaklanjuti kemungkinan karena Pemprov DKI Jakarta masih memiliki waktu hingga batas 60 hari yang diberikan BPK. "Iya itu karena masih dalam batas waktu 60 hari ya. Jadi kami serahkan kepada Pemprov itu 31 Mei, artinya kami beri waktu sampai 60 hari, akhir Juli nanti kami akan minta bagaimana tindaklanjutnya," kata Syamsudin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/7).