KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 13 permasalahan dalam kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) tahun 2013 hingga 2016. Temuan permasalahan tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang diperoleh KONTAN, pemeriksaan dilakukan BPK dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomot 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemeriksaan dilakukan pada Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara, dan Instansi Vertikal di bawahnya serta instansi terkait Lainnya. Tujuannya, untuk menguji apakah kegiatan pengawasan dan pemeriksaan Ditjen Pajak terhadapkewajiban perpajakan wajib pajak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPK: Ada 13 masalah pemeriksaan oleh Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 13 permasalahan dalam kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) tahun 2013 hingga 2016. Temuan permasalahan tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang diperoleh KONTAN, pemeriksaan dilakukan BPK dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomot 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemeriksaan dilakukan pada Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara, dan Instansi Vertikal di bawahnya serta instansi terkait Lainnya. Tujuannya, untuk menguji apakah kegiatan pengawasan dan pemeriksaan Ditjen Pajak terhadapkewajiban perpajakan wajib pajak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.