KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2022 lalu, mengungkapkan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, temuan tersbeut tidak berpengaruh material terhadap kewajaran LKPP tahun 2022. Kelemahan sistem pengendalian intern tersebut, diantaranya, pengelolaan pendapatan, antara lain fasilitas dan insentif perpajakan yang belum memadai serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum sesuai ketentuan.
“BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan,” tutur Isma dalam rapat paripurna DPR RI ke 27, Selasa (20/6). Baca Juga: BPK: Tanah Seluas 87,90 Juta Meter Persegi di 33 Ruas Jalan Tol Belum Bersertifikat Kemudian, pengelolaan belanja, antara lain belanja transfer dana bagi hasil secara nontunai belum memadai dan belanja subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) yang belum sepenuhnya didukung kebijakan pelaksanaan dan anggaran.