KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakpatuhan dalam penambahan pagu anggaran Subsidi Listrik Tahun 2017 sebesar Rp 5,22 triliun. Sebagaimana Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2018. "Permasalahan ketidakpatuhan antara lain penambahan pagu anggaran subsidi listrik tahun 2017 tidak sesuai Undang Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara Perubahan (APBN-P)," ujar Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara di DPR, Selasa (2/10). Ketidakpatuhan tersebut membuat belanja subsidi listrik direalisasikan tanpa penganggaran dalam APBN atau APBN-P. Dasar hukumnya pun menjadi tidak jelas dan diragukan keabsahannya.
BPK: Ada ketidakpatuhan dalam penambahan pagu anggaran subsidi listrik 2017
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakpatuhan dalam penambahan pagu anggaran Subsidi Listrik Tahun 2017 sebesar Rp 5,22 triliun. Sebagaimana Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2018. "Permasalahan ketidakpatuhan antara lain penambahan pagu anggaran subsidi listrik tahun 2017 tidak sesuai Undang Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara Perubahan (APBN-P)," ujar Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara di DPR, Selasa (2/10). Ketidakpatuhan tersebut membuat belanja subsidi listrik direalisasikan tanpa penganggaran dalam APBN atau APBN-P. Dasar hukumnya pun menjadi tidak jelas dan diragukan keabsahannya.