KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2017 menyebutkan ada masalah pengendalian intern di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas kontrak karya PT Freeport Indonesia (PTFI). Akibatnya terjadi kehilangan potensi penerimaan negara. Moermahadi Soerja Djanegara, Ketua BPK menemukan beberapa masalah dalam pengawasan internal di Kementerian ESDM terkait kontrak karya Freeport. Masalah itu karena pelaksanaan kebijakan mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan, SOP belum disusun/ tidak lengkap, satuan pengawas intern tidak berjalan optimal, penerimaan selain denda keterlambatan belum dipungut/ diterima. Selain itu. Ada juga. "Penyimpangan peraturan bidang tertentu oleh Kementerian ESDM," tulis Moermahadi, Selasa (3/10). Pertama, pemerintah melalui PP Nomor 45 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 9 Tahun 2012 telah menetapkan besaran tarif iuran tetap, royalti dan royalti tambahan, tetapi PTFI masih menggunakan tarif yang tercantum dalam KK yang besarannya lebih rendah, serta tidak disesuaikan dengan tarif terbaru menurut peraturan pemerintah tersebut, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi PNBP periode tahun 2009-2015 sebesar US$ 445,96 juta.
BPK: Ada penyimpangan peraturan terkait Freeport
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2017 menyebutkan ada masalah pengendalian intern di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas kontrak karya PT Freeport Indonesia (PTFI). Akibatnya terjadi kehilangan potensi penerimaan negara. Moermahadi Soerja Djanegara, Ketua BPK menemukan beberapa masalah dalam pengawasan internal di Kementerian ESDM terkait kontrak karya Freeport. Masalah itu karena pelaksanaan kebijakan mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan, SOP belum disusun/ tidak lengkap, satuan pengawas intern tidak berjalan optimal, penerimaan selain denda keterlambatan belum dipungut/ diterima. Selain itu. Ada juga. "Penyimpangan peraturan bidang tertentu oleh Kementerian ESDM," tulis Moermahadi, Selasa (3/10). Pertama, pemerintah melalui PP Nomor 45 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 9 Tahun 2012 telah menetapkan besaran tarif iuran tetap, royalti dan royalti tambahan, tetapi PTFI masih menggunakan tarif yang tercantum dalam KK yang besarannya lebih rendah, serta tidak disesuaikan dengan tarif terbaru menurut peraturan pemerintah tersebut, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi PNBP periode tahun 2009-2015 sebesar US$ 445,96 juta.