BPK: Ada potensi kerugian negara Rp 56,98 triliun



JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap ada 13.969 kasus kelemahan dalam sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan selama Semester I 2013. Tak tanggung-tanggung, 13.969 kasus tersebut melibatkan anggaran pemerintah yang nilainya mencapai Rp 56,98 triliun.

Dari jumlah keseluruhan itu, ada 4.589 kasus senilai Rp 10,74 triliun yang merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. Sedangkan sisanya 9.380 kasus senilai Rp 46,24 triliun merupakan penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan di lembaga dan institusi pemerintahan.

Ketua BPK Hadi Poernomo menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan, entitas yang diperiksa oleh BPK telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan tersebut dengan menyerahkan aset atau menyetorkan ke kas negara/daerah.


Namun menurutnya jumlah yang dikembalikan tersebut nilainya masih sangat kecil dibandingkan dengan hasil temuan BPK. Asal tahu saja, nilai yang dikembalikan hanya Rp 372,4 miliar.

Oleh karenanya Hadi meminta hal ini harus menjadi perhatian pimpinan dan anggota DPR untuk mengawasi dan mendorong penyelesaian tindaklanjutnya. "Pengawasan dari DPR sangat diperlukan agar entitas segera menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan yang bernilai besar tersebut sehingga tidak terjadi kerugian negara yang lebih besar," ungkap Hadi saat Sidang Paripurna di Gedung DPR Selasa (1/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan