JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit terhadap dana kampanye pemilihan umum (pemilu) 2009 khususnya yang berasal dari bantuan dan hibah luar negeri. Anggota V BPK Hasan Bisri mengatakan, audit tersebut bakal dilakukan segera setelah pemilu partai politik dan presiden berakhir. "Kita akan cover begitu pemilunya selesai," ujar Hasan di gedung BPK, Jumat (30/1). Hasan menjelaskan, rencana audit tersebut menyusul kabar kalau pemerintah telah mengantongi hibah untuk menunjang pelaksanaan pemilu. Antara lain dari pemerintah negeri sakura dalam hal pengadaan kotak suara. Dengan demikian diharapkan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan dan hibah luar negeri dapat semakin dipertanggungjawabkan. Terkait rencana audit hibah tersebut, pemerintah tahun 2006 lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2/2006 yang menyebutkan kalau pemerintah daerah dan partai politik dilarang menerima langsung bantuan dan hibah dari luar negeri untuk kegiatan pemilu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BPK Akan Audit Dana Kampanye Pemilu 2009
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit terhadap dana kampanye pemilihan umum (pemilu) 2009 khususnya yang berasal dari bantuan dan hibah luar negeri. Anggota V BPK Hasan Bisri mengatakan, audit tersebut bakal dilakukan segera setelah pemilu partai politik dan presiden berakhir. "Kita akan cover begitu pemilunya selesai," ujar Hasan di gedung BPK, Jumat (30/1). Hasan menjelaskan, rencana audit tersebut menyusul kabar kalau pemerintah telah mengantongi hibah untuk menunjang pelaksanaan pemilu. Antara lain dari pemerintah negeri sakura dalam hal pengadaan kotak suara. Dengan demikian diharapkan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan dan hibah luar negeri dapat semakin dipertanggungjawabkan. Terkait rencana audit hibah tersebut, pemerintah tahun 2006 lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2/2006 yang menyebutkan kalau pemerintah daerah dan partai politik dilarang menerima langsung bantuan dan hibah dari luar negeri untuk kegiatan pemilu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News