BPK belum serahkan perhitungan Hambalang ke KPK



JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata belum menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara dalam proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, Bogor. Menurut Ketua BPK Hadi Purnomo, data yang sudah diserahkan itu masih berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari hasil audit investigasi tahap II Hambalang yang merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya tahun lalu. "Kita dengan KPK dan BPK telah melakukan koordinasi dan sedang melakukan finalisasi (perhitungan kerugian negara) pelaporannya," kata Hadi Purnomo dalam keterangan persnya, Jumat (23/8). Menurutnya, hasil audit investigasi tahap II  yang diserahkannya hari ini berbeda dengan perhitungan kerugian negara yang diminta pihak KPK beberapa waktu lalu. Kata Hadi, dalam hasil audit investigasi tahap II memang dicantumkan jumlah kerugian negara sebesar Rp 463,67 miliar, tetapi ternyata itu bukan merupakan hasil akhir dari kerugian proyek Hambalang. "Kalau pemeriksaan investigatif itu kita masih ada indikasi kerugian negara, tapi untuk perhitungan kerugian negara, indikasi hilang ganti menjadi kerugian negara. Bisa sama, bisa bertambah dan bisa berkurang," terangnya. Hal yang sama juga diungkapkan Ketua KPK, Abraham Samad. Menurutnya, pihak KPK akan secepatnya menuntaskan perhitungan kerugian negara tersebut. Meski yang diterimanya hari ini bukan merupakan permintaan KPK, tetapi pria asal Makkasar itu menyebut LHP audit investigasi tahap II Hambalang dapat memberi estimasi waktu penyidik menyelesaikan penyidikan kasus Hambalang di KPK. "Kita tidak bisa menahan terlalu cepat karena kita terikat dengan batas penahanan. Tetapi dengan adanya pertemuan KPK dan BPK ini, kita bisa memperkirakan kapan selesainya melakukan perhitungan," urainya. Sayangnya baik BPK maupun KPK tidak ada yang bersedia memberikan kepastian kapan perhitungan kerugian negara akan selesai. Hadi dan Abraham hanya berjanji menyelesaikannya proses finalisasi dengan sesegera mungkin. Audit investigasi II Hambalang merupakan kelanjutan dari audit investigasi I yang dilakukan pada Oktober 2012 lalu. Dalam LHP kali ini, indikasi kerugian negara yang ditemukan BPK melonjak hampir dua kali lipat dari sebelumnya. Jika pada tahap I hanya sebesar Rp 243,71 miliar, dalam tahap II mencapai Rp463,67 miliar (sebelumnya ditulis Rp 471,71 tetapi ternyata masih terdapat sisa sebesar Rp 8,03 miliar di kas Kerja Sama Operasi Adhi Karya dan Wijaya Karya). Dalam hasil audit investigasi tahap II BPK membagi kesimpulannya menjadi 6 penyimpangan. Adapun penyimpangan tersebut adalah bidang pengurusan hak atas tanah, proses pengurusan ijin mengenai program atau project P3SON, proses pelelangannya, proses persetujuan RKA KL dan persetujuan kontrak tahun jamak, pelaksanaan pekerjaan kontruksinya dan mekanisme pembayaran dan aliran dana yang diikuti oleh rekayasa akuntansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie