BPK bentuk tim pemeriksa kerugian kasus TPPI



JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membentuk tim pemeriksa kerugian negara atas penunjukkan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) sebagai penjual kondensat bagian negara.

Juru Bicara BPK Yudi Ramdan di Jakarta, Jumat (19/6), mengatakan BPK telah memulai pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) untuk menghitung kerugian negara dari kasus ini.

"Jangka waktu pemeriksaannya bergantung dari koordinasi BPK dengan aparat penegak hukum," kata Yudi.


Yudi mengatakan, Badan Reserse Kriminal Polri telah secara resmi meminta BPK untuk melanjutkan audit investigasi dengan perhitungan kerugian negara.

Sebelumnya, Anggota VII BPK Achsanul Qosasi mengatakan, pihaknya tidak hanya memeriksa TPPI dan BP Migas (sekarang SKK Migas) dalam kasus ini, melainkan juga dua BUMN sektor energi, untuk menggali informasi tentang kerugian negara dari aktivitas TPPI ke dua BUMN tersebut.

Achsanul mensinyalir tiga poin yang menjadi perhatian BPK.

Pertama, penunjukan langsung SKK Migas kepada PT TPPI yang melanggar Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 mengenai Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Kedua adalah kejadian yang berulang. Achsanul mensinyalir ada kegiatan TPPI dengan salah satu BUMN energi yang sudah terjadi berulang kali sejak 2002.

Sedangkan untuk kasus penunjukkan TPPI oleh BP Migas, Bareskrim Polri hanya menyidik kegiatan penjualan kondensat bagian negara dari 2009 hingga 2011.

Ketiga adalah indikasi pelanggaran akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan keuangan yang ada.

BPK sebetulnya pernah melaporkan temuan soal TPPI ini dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2012.

Dalam LHP tersebut, BPK menyebutkan adanya piutang jangka panjang dalam Bagian Anggaran (BA) 999.99 yang di dalamnya termasuk piutang jangka panjang dari PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) sebesar US$ 140,32 juta.

Piutang tersebut merupakan piutang migas yang jatuh tempo dalam waktu lebih dari 12 bulan.

BPK dalam LHP itu menyebutkan terdapat rencana restrukturisasi penyelesaian piutang PT TPPI yang tertuang dalam Kesepakatan Bersama antara SKK Migas, Pertamina, dan PPA pada 15 April 2013. (Indra Arief Pribadi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia