JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Jumat (20/06) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas 37 Laporan Keuangan Tahun 2013 kementerian dan lembaga di Auditorium BPK, Jakarta Selatan. Dari laporan itu, dua instansi yaitu Badan Informasi Geopasial (BIG) dan Kementerian Ekonomi Pariwisata (Kemparekraf) mendapatkan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) dari BPK. Anggota BPK RI Agus Joko Pramono bilang, pemberian opini TMP terhadap Badan Informasi Geospasial dan Kemparekraf ini disebabkan karena BPK tidak dapat mengambil hubungan antara bukti-bukti yang disampaikan, dengan standar akuntansi pemerintahan yang ada dalam laporan keuangan kedua instansi ini. Menurutnya dalam laporan keuangan BIG terdapat alokasi anggaran untuk pembuatan peta yang memakan biaya yang cukup besar, sehingga proses pertanggung jawabannya masih dilakukan pendalaman lebih lanjut. "Pertanggung jawaban detail ini kaitannya apakah dia masuk jasa konsultasi atau jasa lainnya dalam proses pengadaan barang dan jasa karena model pertanggung jawabnya berbeda," jelas Agus. Sedangkan pada Kemenparekraf, Agus bilang terdapat event-event belum ada pertanggung jawaban secara tegas dalam rentang waktu yang tersedia.
BPK beri opini tanpa pendapat ke dua instansi
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Jumat (20/06) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas 37 Laporan Keuangan Tahun 2013 kementerian dan lembaga di Auditorium BPK, Jakarta Selatan. Dari laporan itu, dua instansi yaitu Badan Informasi Geopasial (BIG) dan Kementerian Ekonomi Pariwisata (Kemparekraf) mendapatkan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) dari BPK. Anggota BPK RI Agus Joko Pramono bilang, pemberian opini TMP terhadap Badan Informasi Geospasial dan Kemparekraf ini disebabkan karena BPK tidak dapat mengambil hubungan antara bukti-bukti yang disampaikan, dengan standar akuntansi pemerintahan yang ada dalam laporan keuangan kedua instansi ini. Menurutnya dalam laporan keuangan BIG terdapat alokasi anggaran untuk pembuatan peta yang memakan biaya yang cukup besar, sehingga proses pertanggung jawabannya masih dilakukan pendalaman lebih lanjut. "Pertanggung jawaban detail ini kaitannya apakah dia masuk jasa konsultasi atau jasa lainnya dalam proses pengadaan barang dan jasa karena model pertanggung jawabnya berbeda," jelas Agus. Sedangkan pada Kemenparekraf, Agus bilang terdapat event-event belum ada pertanggung jawaban secara tegas dalam rentang waktu yang tersedia.