JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keungan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016. Menurut Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, opini WTP ini menjadi kali pertama diraih pemerintah pusat setelah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk LKPP sejak 2004. Meski memberikan opini WTP, Moermahadi bilang, BPK masih memberikan beberapa catatan dan temuan pelaksanaan anggaran negara. Catatan pertama, menyangkut pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan piutang bukan pajak di 46 kementerian lembaga yang tak sesuai ketentuan. "Ada pengembalian pajak 2016 senilai Rp 1,15 triliun yang tidak perhitungkan piutang pajak senilai Rp 879,02 miliar," katanya dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2016, Jumat (19/5).
BPK beri opini WTP bagi LKPP tahun 2016
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keungan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016. Menurut Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, opini WTP ini menjadi kali pertama diraih pemerintah pusat setelah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk LKPP sejak 2004. Meski memberikan opini WTP, Moermahadi bilang, BPK masih memberikan beberapa catatan dan temuan pelaksanaan anggaran negara. Catatan pertama, menyangkut pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan piutang bukan pajak di 46 kementerian lembaga yang tak sesuai ketentuan. "Ada pengembalian pajak 2016 senilai Rp 1,15 triliun yang tidak perhitungkan piutang pajak senilai Rp 879,02 miliar," katanya dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2016, Jumat (19/5).