JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keungan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016. Menurut Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, opini WTP ini menjadi kali pertama diraih pemerintah pusat setelah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk LKPP sejak 2004. Meski memberikan opini WTP, Moermahadi bilang, BPK masih memberikan beberapa catatan dan temuan pelaksanaan anggaran negara. Catatan pertama, menyangkut pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan piutang bukan pajak di 46 kementerian lembaga yang tak sesuai ketentuan. "Ada pengembalian pajak 2016 senilai Rp 1,15 triliun yang tidak perhitungkan piutang pajak senilai Rp 879,02 miliar," katanya dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2016, Jumat (19/5).
Catatan kedua, berkaitan dengan pengelolaan hibah langsung berupa uang, barang dan jasa senilai Rp 2,85 triliun pada 16 kementerian lembaga yang tidak sesuai ketentuan. Salah satunya terjadi di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Dari hasil pemeriksaan BPK, terdapat hibah langsung berbentuk uang ke Kemenko PMK senilai Rp 85,156 miliar. Hibah tersebut sudah digunakan tapi belum disahkan oleh Bendahara Umum Negara. Permasalahan hibah juga terjadi di Kementerian Pertahanan. Kementerian itu menghibahkan barang ke Kodam XVII Cenderawasih dan Kodam II Sriwijaya dengan nilai barang mencapai Rp 1,8 miliar tetapi belum dilaporkan ke Kementerian Keuangan.