KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kembali memberi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan (Kemhub) Tahun 2018. Predikat Opini WTP ini diterima Kemhub untuk keenam kalinya sejak 2013 lalu. Dalam pemberian opini, BPK memiliki kriteria penilaian yang mencakup 4 hal yaitu kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan atas pengungkapan (full disclosure), kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun mengungkapkan apresiasinya terhadap pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh BPK. "Saya mengapresiasi apa yang dilakukan BPK. Fungsi BPK itu memeriksa dan melakukan pengamatan terhadap adap yang belum maksimal kami lakukan," tutur Budi, Selasa (25/6).
BPK beri opini WTP pada laporan keuangan Kemhub 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kembali memberi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan (Kemhub) Tahun 2018. Predikat Opini WTP ini diterima Kemhub untuk keenam kalinya sejak 2013 lalu. Dalam pemberian opini, BPK memiliki kriteria penilaian yang mencakup 4 hal yaitu kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan atas pengungkapan (full disclosure), kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun mengungkapkan apresiasinya terhadap pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh BPK. "Saya mengapresiasi apa yang dilakukan BPK. Fungsi BPK itu memeriksa dan melakukan pengamatan terhadap adap yang belum maksimal kami lakukan," tutur Budi, Selasa (25/6).