BPK Berniat Audit Dana Stimulus Fiskal Pemerintah Senilai Rp 50 Triliun



JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyiapkan serangkaian program untuk mendongkrak tingkat akuntabilitas dan transparasi keuangan negara. Nah, salah satunya adalah mengaudit pengalokasian dan pemanfaatan dana stimulus fiskal yang dialokasikan pemerintah senilai Rp50 triliun. Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari tugas BPK mengaudit penggunaan uang negara. "Sesuai dengan prinsip kita, mengaudit pemanfaatan semua uang negara, termasuk pemanfaatan Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) untuk stimulus ini," ujar Anwar, Senin (12/1). Menurut Anwar, selain mengacu pada amanat konstitusi tentang pemeriksaan setiap penggunaan uang negara, audit juga dilakukan untuk mengukur efektivitas dana stimulus. Terlebih dana stimulus yang dialokasikan pemerintah mencapai tiga per empat dari Silpa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2008. "Kita bukan negara kaya seperti China yang memiliki banyak sumber dana dan anggaran belanja sangat besar sehingga mampu memberi stimulus yang besar," paparnya. Anwar menambahkan, pihaknya mendorong pemerintah merealisasikan belanja dana stimulus secara efektif dan efisien. Artinya, BPK mendorong pemanfaatan dana ini dengan menekankan sasaran sektor yang menjadi prioritas sekaligus waktu yang tepat (timing) dalam pengalokasiannya. "Agar dana yang dialokasikan bisa berguna dengan baik, maka perlu diatur waktunya. Ambil contoh, jangan sampai membangun jembatan dalam musim hujan," sambungnya. Sementara itu, Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid ketika ditemui di gedung BPK mengatakan, MPR meminta pemerintah mengalokasikan dana stimulus berdasar asas prioritas dan keadilan. "Tujuannya agar dana yang dialokasikan mampu memberikan efek positif bagi kegiatan ekonomi dalam negeri," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie