JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperbarui nota kesepahaman (MoU) kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah ada sejak 2006. Salah satu poin revisi kerjasama ini adalah BPK bisa menelusuri aliran uang negara dan mutasi rekening perbankan dari lembaga yang diperiksa oleh mereka. Ketua BPK Harry Azhar Azis bilang, selama ini hanya PPATK yang bisa menelusuri transaksi keuangan negara hingga ke rekening perbankan. Sementara BPK tak punya akses untuk masuk ke ranah itu. Makanya, perlu ada kerjasama dengan PPATK untuk membuktikan dugaan BPK tentang aliran dana yang tidak sah.
BPK bisa telusuri aliran uang negara dan PPATK
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperbarui nota kesepahaman (MoU) kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah ada sejak 2006. Salah satu poin revisi kerjasama ini adalah BPK bisa menelusuri aliran uang negara dan mutasi rekening perbankan dari lembaga yang diperiksa oleh mereka. Ketua BPK Harry Azhar Azis bilang, selama ini hanya PPATK yang bisa menelusuri transaksi keuangan negara hingga ke rekening perbankan. Sementara BPK tak punya akses untuk masuk ke ranah itu. Makanya, perlu ada kerjasama dengan PPATK untuk membuktikan dugaan BPK tentang aliran dana yang tidak sah.