KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum tertib mengelola barang sitaan dan agunan atas piutang perpajakan. Salah satu temuan yang disorot adalah masih adanya ribuan aset sitaan dengan nilai triliunan rupiah yang belum diajukan untuk dilelang maupun dipindahbukukan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan LKPP Tahun 2025, BPK menyebut aset wajib pajak yang telah disita atau dijaminkan seharusnya ditatausahakan melalui aplikasi Coretax.
Baca Juga: Prabowo Akan Hadiri Panen Raya Tebu TNI di Malang, Hasilnya Capai 18,3 Juta Ton Barang sitaan tersebut juga menjadi salah satu komponen yang diperhitungkan sebagai pengurang penyisihan piutang pajak tidak tertagih. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan proses pengelolaan aset sitaan tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan. "Berdasarkan hasil analisis secara uji petik atas penatausahaan barang sitaan dan Register Aset Hitung Tahun 2025 diketahui terdapat sebanyak 2.317 ID aset sampai dengan tahun 2025 yang belum dilakukan lelang atau pemindahbukuan," tulis BPK dalam laporannya, Jumat (17/7/2026). Nilai estimasi aset yang belum diproses tersebut mencapai Rp 2,66 triliun serta tambahan aset dalam mata uang asing sebesar US$ 129,32 ribu. BPK merinci, aset yang belum diajukan untuk dilelang atau dipindahbukukan terdiri atas rekening bank dan produk keuangan lainnya sebanyak 656 aset, kendaraan 985 aset, perhiasan 14 aset, tanah dan bangunan 316 aset, serta kategori lainnya sebanyak 346 aset. Menurut BPK, pejabat pajak memiliki kewenangan melaksanakan penjualan barang sitaan melalui lelang, penggunaan, penjualan, maupun pemindahbukuan terhadap barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan untuk pelunasan utang pajak dan biaya penagihan. Langkah tersebut dilakukan apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya setelah penyitaan dilakukan. Selain itu, BPK juga menemukan 89 aset sitaan yang berasal dari ketetapan pajak yang telah daluwarsa masih tercatat dalam register aset. Nilai estimasi aset tersebut mencapai sekitar Rp 189,7 juta.
Baca Juga: Ekspansi Bisnis Domestik Tertahan, Realisasi PMDN Turun 7,8% pada Kuartal II-2026 Menanggapi temuan tersebut, Subdirektorat Penagihan DJP menjelaskan akan melakukan koreksi atas pencatatan 12 barang sitaan berupa rekening dalam mata uang dolar AS dengan mengonversinya menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. DJP juga menjelaskan barang sitaan yang ketetapannya telah daluwarsa masih tercatat pada Register Aset Sita dan Register Aset Hitung karena berasal dari berita acara pelaksanaan sita (BAPS) yang sama dengan ketetapan yang belum daluwarsa. Meski demikian, nilai barang sitaan yang diperhitungkan sebagai pengurang penyisihan piutang hanya berasal dari ketetapan dengan status "belum daluwarsa". Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News