BPK Bongkar Lemahnya Penagihan DJP, Piutang Pajak Terus Membengkak



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap lemahnya pelaksanaan penagihan aktif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berdampak pada terus meningkatnya saldo piutang perpajakan dalam tiga tahun terakhir. 

Bahkan, BPK menemukan DJP belum tertib menjalankan penagihan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap LKPP Tahun 2025.


Baca Juga: Komisi XI DPR Sebut Pergerakan Rupiah Kini Masuk Babak Baru

BPK mencatat saldo piutang perpajakan DJP meningkat setiap tahun, yakni dari Rp 67,69 triliun pada 2023, menjadi Rp 73,72 triliun pada 2024, dan kembali naik menjadi Rp 75,33 triliun pada 2025.

Selama 2025, penambahan piutang mencapai Rp 108,71 triliun, sedangkan pengurangan piutang sebesar Rp 98,50 triliun, sehingga saldo piutang pada akhir tahun tetap mengalami kenaikan.

Selain itu, BPK mencatat piutang yang telah memasuki masa kedaluwarsa penagihan pada 2025 mencapai Rp 5,08 triliun.

Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa penghapusbukuan piutang pajak terjadi karena tindakan penagihan tidak berhasil dilakukan hingga hak negara untuk menagih menjadi kedaluwarsa. 

"Penghapusbukuan atas piutang perpajakan disebabkan tidak berhasilnya tindakan penagihan atas piutang sampai dengan daluwarsa penagihan," tulis BPK dalam laporannya, dikutip Kamis (16/7/2026).

Sesuai PMK Nomor 117 Tahun 2024, penghapusbukuan pada 2025 hanya dilakukan terhadap piutang yang telah masuk dalam Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak.

Baca Juga: Prabowo Bakal Groundbreaking Ladang Gas Blok Abadi Masela, Persiapan Sudah 90%

Akibatnya, hingga 31 Desember 2025 masih terdapat piutang pajak yang telah kedaluwarsa tetapi belum dihapusbukukan sebesar Rp 3,25 triliun. 

Nilai tersebut berasal dari total piutang kedaluwarsa sebesar Rp5,18 triliun setelah dikurangi penghapusbukuan sebesar Rp1,93 triliun.

BPK menjelaskan, penagihan aktif dilakukan ketika wajib pajak tidak melunasi utang pajak setelah melewati jatuh tempo. Tahapan penagihan meliputi penerbitan surat teguran, surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan barang sitaan.

Pada 2025, DJP juga telah mengotomatisasi penerbitan surat teguran melalui sistem Coretax yang dikirimkan kepada wajib pajak melalui e-mail dan dashboard wajib pajak. 

Sementara tahapan penagihan selanjutnya dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) apabila utang pajak masih belum dilunasi.

Baca Juga: Kementerian PKP Gandeng KAI dan Astra Bangun 1.000 Rusun di Bandung

Namun, hasil uji petik BPK menunjukkan pelaksanaan penagihan aktif belum dilakukan secara tertib sesuai tenggat waktu pada setiap tahapan penagihan.

"Berdasarkan hasil analisis secara uji petik atas pelaksanaan penagihan piutang pajak tahun 2025 diketahui bahwa DJP belum tertib melaksanakan tindakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan," tulis BPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News