KONTAN.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK membuka lebih dari 1.000 formasi di seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil alias CPNS tahun 2021. Melansir situs
cpns.bpk.go.id, total jumlah kebutuhan formasi CPNS 2021 di BPK sebanyak 1.320 formasi. Jumlah tersebut terdiri atas 1.151 formasi umum, 132 formasi lulusan terbaik/cumlaude, 27 formasi disabilitas, serta 10 formasi putra putri Papua dan Papua Barat.
Posisi jabatan di CPNS BPK tahun ini paling banyak adalah Pemeriksa Ahli Pertama sebanyak 1.257 formasi. Ada juga jabatan Pengelola Data Informasi dan Hukum sebanyak 28 formasi, serta Pranata Komputer Ahli Pertama sebanyak 35 formasi. Berikut ini rangkuman persyaratan umum dan berkas pendaftaran CPNS BPK 2021 dari laman
https://cpns.bpk.go.id/. Baca Juga:
Cek info tentang perbaikan data dan cetak kartu informasi akun SSCASN 2021 ini Persyaratan umum CPNS BPK 2021
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. 3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 4. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik pada saat diangkat sebagai CPNS pada Pelaksana BPK. 5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Sehat jasmani, rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi. 7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Pelamar kebutuhan umum, Penyandang Disabilitas dan Putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi pada saat kelulusan dalam BAN-PT yang telah memperoleh Ijazah (bukan Surat Keterangan Lulus) dengan IPK Minimal 3,00 (bukan hasil pembulatan) dari skala 4,00.
Baca Juga: Inilah daftar instansi yang menerima lulusan SMA dalam seleksi pendaftaran CPNS 2021