KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada beberapa ketidakpatuhan di operasional Bank BPD. Hal ini tercantum dalam dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) semester II 2017. "Penyaluran kredit Bank Lampung kepada 34 pegawai pensiunan BUMD/BUMN tidak dilengkai jaminan yang diwajibkan," tulis Moermahadi Soerja Djanagara Ketua BPK RI dalam dokumen IHPS semester II 2017, yang dikutip, Kamis (5/4). Selain itu di Bank DKI juga terdapat proses pemberian penambahan plafon perpanjangan fasilitas kredit ke debitur tidak disertai analisis yang memadai. Dokumen agunan juga belum seluruhnya dikuasai oleh bank. Sehingga bank tidak dapat optimal melakukan mitigasi risiko kredit yang berpotensi macet.
BPK catat beberapa ketidakpatuhan di operasional bank BPD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada beberapa ketidakpatuhan di operasional Bank BPD. Hal ini tercantum dalam dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) semester II 2017. "Penyaluran kredit Bank Lampung kepada 34 pegawai pensiunan BUMD/BUMN tidak dilengkai jaminan yang diwajibkan," tulis Moermahadi Soerja Djanagara Ketua BPK RI dalam dokumen IHPS semester II 2017, yang dikutip, Kamis (5/4). Selain itu di Bank DKI juga terdapat proses pemberian penambahan plafon perpanjangan fasilitas kredit ke debitur tidak disertai analisis yang memadai. Dokumen agunan juga belum seluruhnya dikuasai oleh bank. Sehingga bank tidak dapat optimal melakukan mitigasi risiko kredit yang berpotensi macet.