JAKARTA. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad H. Wibowo meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera memanggil mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia ingin Sri memberi kesaksian dalam proses audit investigatif Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.Alasannya, aturan main kontrak tahun jamak itu berawal di Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 pasal 30 ayat 8. Isinya menyatakan, kontrak tahun jamak adalah kontrak pekerjaan yang mengikat dana anggaran lebih dari satu tahun anggaran dilakukan atas persetujuan Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Provinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.Lalu pada 2 Maret 2010, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multiyears Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Sementara proyek Hambalang itu sebenarnya sudah diajukan sebagai kontrak tahun tunggal (single year) dan hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan, yaitu Rp 125 milyar dari APBN 2010 dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-P 2010."Dari sisi substansi, sebelum PMK tersebut keluar pada Maret 2010, sebuah proyek tahun tunggal tidak bisa diubah menjadi tahun jamak pada saat proyek tersebut sedang berjalan," kata Dradjad dalam pesan singkat kepada wartawan pada Senin (29/10).Karenanya, lanjut Drajad, BPK wajib mencari tahu alasan penerbitan PMK itu. Sebab, terdapat dua kemungkinan PMK sengaja dikeluarkan. Pertama, agar menjadi payung hukum agar pengubahan kontrak tahun tunggal menjadi tahun jamak dimungkinkan. Kedua, untuk menertibkan proyek tahun jamak."Yang bisa menjawab ini tentu Menteri Keuangan yang menerbitkan PMK tersebut dan para pejabat eselonnya," ungkap Dradjad. Dipaksa menerbitkan PMK?Selain dari sisi substansi, lanjut Drajad, ada juga kemungkinan lain dari sisi rentang waktu keluarnya PMK.Dradjad mengatakan PMK tersebut keluar setelah sertifikat tanah Hambalang dari BPN keluar pada Januari 2010. Situasi saat itu adalah SMI banyak dikejar terkait kasus bailout Bank Century dan desakan politik agar dia mundur dari kursi menteri keuangan semakin kencang."Akhirnya SMI mundur pada Mei 2010. Nah melihat rentang waktunya, saya menduga SMI seperti terpaksa menerbitkan PMK tersebut," tandas Dradjad.Sebelumnya, tersangka kasus Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin, mengatakan ada Rp 100 miliar fee proyek Hambalang yang sudah dibagikan.
BPK diminta panggil Sri Mulyani terkait Hambalang
JAKARTA. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad H. Wibowo meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera memanggil mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia ingin Sri memberi kesaksian dalam proses audit investigatif Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.Alasannya, aturan main kontrak tahun jamak itu berawal di Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 pasal 30 ayat 8. Isinya menyatakan, kontrak tahun jamak adalah kontrak pekerjaan yang mengikat dana anggaran lebih dari satu tahun anggaran dilakukan atas persetujuan Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Provinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.Lalu pada 2 Maret 2010, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multiyears Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Sementara proyek Hambalang itu sebenarnya sudah diajukan sebagai kontrak tahun tunggal (single year) dan hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan, yaitu Rp 125 milyar dari APBN 2010 dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-P 2010."Dari sisi substansi, sebelum PMK tersebut keluar pada Maret 2010, sebuah proyek tahun tunggal tidak bisa diubah menjadi tahun jamak pada saat proyek tersebut sedang berjalan," kata Dradjad dalam pesan singkat kepada wartawan pada Senin (29/10).Karenanya, lanjut Drajad, BPK wajib mencari tahu alasan penerbitan PMK itu. Sebab, terdapat dua kemungkinan PMK sengaja dikeluarkan. Pertama, agar menjadi payung hukum agar pengubahan kontrak tahun tunggal menjadi tahun jamak dimungkinkan. Kedua, untuk menertibkan proyek tahun jamak."Yang bisa menjawab ini tentu Menteri Keuangan yang menerbitkan PMK tersebut dan para pejabat eselonnya," ungkap Dradjad. Dipaksa menerbitkan PMK?Selain dari sisi substansi, lanjut Drajad, ada juga kemungkinan lain dari sisi rentang waktu keluarnya PMK.Dradjad mengatakan PMK tersebut keluar setelah sertifikat tanah Hambalang dari BPN keluar pada Januari 2010. Situasi saat itu adalah SMI banyak dikejar terkait kasus bailout Bank Century dan desakan politik agar dia mundur dari kursi menteri keuangan semakin kencang."Akhirnya SMI mundur pada Mei 2010. Nah melihat rentang waktunya, saya menduga SMI seperti terpaksa menerbitkan PMK tersebut," tandas Dradjad.Sebelumnya, tersangka kasus Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin, mengatakan ada Rp 100 miliar fee proyek Hambalang yang sudah dibagikan.