KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencatat insentif
tax holiday tetap menjadi fasilitas perpajakan dengan nilai terbesar yang dimanfaatkan pelaku usaha pada Tahun Pajak 2024. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total nilai pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan melalui skema tersebut mencapai Rp 7,26 triliun. Data dalam laporan menunjukkan, hingga 31 Desember 2025 terdapat 36 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tax holiday.
Baca Juga: Pengawasan Pajak Makin Ketat, DJP Kini Libatkan Babinsa dan Polisi Desa Meski jumlah penerimanya lebih sedikit dibandingkan Tahun Pajak 2023 yang mencapai 42 wajib pajak, nilai insentif yang dinikmati justru meningkat dari Rp 7,06 triliun menjadi Rp 7,26 triliun. "Nilai pemanfaatan tax holiday merupakan nilai pengurangan Pajak Penghasilan Badan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang disampaikan oleh Wajib Pajak," tulis BPK dalam LKPP 2025, dikutip Jumat (17/7/2026). Selain tax holiday, laporan tersebut juga menunjukkan besarnya insentif lain yang diberikan pemerintah. Fasilitas pengecualian sebagai objek PPh atas hasil investasi pengembangan dana jaminan sosial tercatat mencapai Rp 6,31 triliundan dimanfaatkan oleh dua wajib pajak. Insentif berupa penurunan tarif PPh bagi perseroan terbuka menjadi fasilitas terbesar berikutnya dengan nilai Rp 4,76 triliun yang dinikmati oleh 51 wajib pajak. Sementara itu, fasilitas tax allowance dimanfaatkan oleh 42 wajib pajak dengan nilai Rp 672,32 miliar. Adapun tax holiday di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dimanfaatkan lima wajib pajak dengan total manfaat Rp 66,38 miliar. Untuk fasilitas berbasis kegiatan usaha, pemerintah mencatat super tax deduction vokasi dimanfaatkan 39 wajib pajak dengan nilai Rp 13,47 miliar. Kemudian investment allowance dimanfaatkan dua wajib pajak senilai Rp 11,66 miliar, tax allowance di KEK dimanfaatkan tiga wajib pajak senilai Rp 7,89 miliar, serta super tax deduction litbangdimanfaatkan satu wajib pajak dengan nilai Rp 2,74 miliar. Di sisi permohonan, minat dunia usaha terhadap tax holiday masih tergolong tinggi meski mulai mengalami penurunan.
Baca Juga: Belum Dua Tahun Menjabat, Sudah Ada Angkatan Pertama Kepala Daerah Koruptor Sepanjang 2025 terdapat 53 permohonan tax holiday yang telah memperoleh persetujuan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan 62 permohonan pada 2024, namun masih jauh di atas 19 permohonan pada 2023. Tren serupa juga terlihat pada fasilitas perpajakan lainnya. Permohonan tax allowance turun menjadi 15 wajib pajak dari sebelumnya 30 wajib pajak. Permohonan tax holiday di KEK menurun dari 43 menjadi 37 wajib pajak, sedangkan permohonan super tax deduction vokasi berkurang dari 38 menjadi 23 wajib pajak.
Adapun permohonan super tax deduction litbang turun dari sembilan menjadi lima wajib pajak. Dalam LKPP 2025, pemerintah menjelaskan bahwa data permohonan fasilitas diperoleh dari pengajuan wajib pajak melalui sistem OSS yang telah memperoleh persetujuan. Sementara itu, data pemanfaatan insentif berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan serta laporan realisasi yang disampaikan wajib pajak sesuai ketentuan masing-masing fasilitas. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News