JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak menyerahkan hasil audit kepatuhan pembayaran pajak di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun BPK akan langsung berbicara dengan instansi yang bermasalah untuk segera membayar tunggakan pajaknya. "Keterlambatan pembayaran pajak ini agar segera dibayarkan. Hasil pemeriksaan ini kita beritahu instansinya langsung," kata Hadi Purnomo, Ketua BPK, Senin (28/11). BPK menemukan permasalahan penyetoran pajak senilai Rp 859,64 miliar dan sanksi Rp 13,69 miliar di 11 kementerian/lembaga, sembilan pemerintah provinsi, dan 10 pemerintah kabupaten/kota.
BPK hanya serahkan hasil audit pajak pada kementerian terkait
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak menyerahkan hasil audit kepatuhan pembayaran pajak di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun BPK akan langsung berbicara dengan instansi yang bermasalah untuk segera membayar tunggakan pajaknya. "Keterlambatan pembayaran pajak ini agar segera dibayarkan. Hasil pemeriksaan ini kita beritahu instansinya langsung," kata Hadi Purnomo, Ketua BPK, Senin (28/11). BPK menemukan permasalahan penyetoran pajak senilai Rp 859,64 miliar dan sanksi Rp 13,69 miliar di 11 kementerian/lembaga, sembilan pemerintah provinsi, dan 10 pemerintah kabupaten/kota.