JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan sistem pengendalian impor dan ketidakpatuhan terhadap berbagai peraturan. Temuan itu diperoleh BPK setelah menggelar pemeriksaan terhadap program swasembada daging sapi, khususnya pengendalian impor daging sapi sepanjang tahun 2010 hingga tahun 2012. Ketua BPK Hadi Poernomo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan BPK masih terdapat beberapa kelemahan berupa kelalaian dan kurangnya pembinaan, serta pengawasan yang masih lemah. Temuan BPK dilaporkan dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II tahun 2012 dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) semester II 2012 yang diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (2/4) di Jakarta. BPK menyebut penemuan lima kasus impor daging sapi yang melanggar peraturan dan perizinan. Pertama, impor tidak dilengkapi surat persetujuan pemasukan (SPP). Kedua, pemalsuan dokumen invoice pelengkap persetujuan impor barang (PIB). Ketiga, memalsukan surat persetujuan impor daging sapi.
Keempat, impor dilakukan tanpa melalui prosedur karantina. Kelima, mengubah nilai transaksi impor daging sapi yang tujuannya agar dapat membayar bea masuk lebih murah. "Namun hingga saat ini kami masih belum menghitung kerugian negara dalam kasus ini," kata Hadi, Selasa (2/4).