JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan siap turun langsung mengaudit penyebab kebakaran yang terjadi di Provinsi Riau. Pasalnya, ada indikasi, kebakaran itu melibatkan 14 perusahaan. Catatan saja, audit atau pemeriksaan ulang oleh BPK terkait kerusakan lingkungan seperti ini akan dilakukan setelah ada laporan resmi hasil audit pemerintah.Anggota IV BPK, Ali Masykur Musa, menjelaskan, BPK mendukung sepenuhnya penindakan para penyebab kebakaran di Riau. "Setelah melakukan audit, bisa saja BPK merekomendasikan agar izin perkebunan pelaku kebakaran ditinjau ulang atau langsung dicabut," ujarnya setelah menyerahkan Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Tahun Anggaran 2012 di kantor KLH, Jumat (12/7).Menurut Ali, pembakaran lahan untuk membukan lahan baru tidak bisa dibenarkan dan melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. BPK juga mendukung upaya KLH dan Kepolisian untuk mengungkap perusahaan yang terlibat dalam aksi pembakaran.Ali menambahkan, audit sendiri akan dilakukan setelah hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pemerintah selesai. Nantinya, BPK juga akan mencocokkan hasil penyeledikan pemerintah dan hasil audit BPK.BPK sendiri saat ini menjadi Ketua Kelompok Kerja Audit Lingkungan Se-Dunia atau Working Group on Environmental Audit (WGEA) untu periode 2013-2016. Sehingga, Ali memastikan, BPK akan bersungguh-sungguh dalam melakukan audit kebakaran hutan di Riau ini. Proses penyelidikan Dalam kesempatan yang sama, Menteri KLH, Balthasar Kambuaya menjelaskan, polisi masih terus menyelidiki penyebab kebakaran di Riau. "Penyelidikan sudah diserahkan kepada Kepolisian hasilnya tinggal tunggu saja," ujarnya.Pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Lingkungan Hidup (PPNS-LH) juga terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dilapangan. Laporan dari PPNS-LH nantinya akan menjadi pelengkap dari hasil penyelidikan Kepolisian.Menurut Balthasar, pada Rabu (17/7) depan, pemerintah bersama dengan negara-negara anggota ASEAN akan melakukan pertemuan di Kuala Lumpur Malaysia. "Pertemuan akan membahas penanggulangan soal kabut asap," ujarnya.Balthasar menambahkan, pihaknya akan memaparkan strategi pemerintah untuk menangani kabut asap akibat kebakaran hutan. Pertemuan ini juga diharapkan mampu mencari solusi jangka panjang untuk menangani kabut asap, khususnya di Sumatera dan Kalimantan.Sebelumnya, kalangan pengusaha perkebunan sawit secara berjamaah menolak tuduhan bahwa mereka menjadi penyebab kebakaran. Bahkan, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengklaim, telah menerapkan zero burning policy dan tidak terlibat dalam pembakaran.Sekretaris Jenderal Gapki, Joko Supriyono, mengatakan, pengusaha tidak mungkin melakukan pembakaran di Riau karena sampai saat ini belum ada ekspansi. "Tidak ada ekspansi maka tidak ada pembukaan lahan baru. Perusahaan juga tidak mungkin membakar," ujarnya.Menurut Joko, Gapki telah memanggil empat perusahaan kelapa sawit yang merupakan anggota Gapki. Keempat perusahaan tersebut merupakan bagian dari perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran berdasarkan pantauan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
BPK: izin pembakar hutan bisa dicabut
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan siap turun langsung mengaudit penyebab kebakaran yang terjadi di Provinsi Riau. Pasalnya, ada indikasi, kebakaran itu melibatkan 14 perusahaan. Catatan saja, audit atau pemeriksaan ulang oleh BPK terkait kerusakan lingkungan seperti ini akan dilakukan setelah ada laporan resmi hasil audit pemerintah.Anggota IV BPK, Ali Masykur Musa, menjelaskan, BPK mendukung sepenuhnya penindakan para penyebab kebakaran di Riau. "Setelah melakukan audit, bisa saja BPK merekomendasikan agar izin perkebunan pelaku kebakaran ditinjau ulang atau langsung dicabut," ujarnya setelah menyerahkan Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Tahun Anggaran 2012 di kantor KLH, Jumat (12/7).Menurut Ali, pembakaran lahan untuk membukan lahan baru tidak bisa dibenarkan dan melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. BPK juga mendukung upaya KLH dan Kepolisian untuk mengungkap perusahaan yang terlibat dalam aksi pembakaran.Ali menambahkan, audit sendiri akan dilakukan setelah hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pemerintah selesai. Nantinya, BPK juga akan mencocokkan hasil penyeledikan pemerintah dan hasil audit BPK.BPK sendiri saat ini menjadi Ketua Kelompok Kerja Audit Lingkungan Se-Dunia atau Working Group on Environmental Audit (WGEA) untu periode 2013-2016. Sehingga, Ali memastikan, BPK akan bersungguh-sungguh dalam melakukan audit kebakaran hutan di Riau ini. Proses penyelidikan Dalam kesempatan yang sama, Menteri KLH, Balthasar Kambuaya menjelaskan, polisi masih terus menyelidiki penyebab kebakaran di Riau. "Penyelidikan sudah diserahkan kepada Kepolisian hasilnya tinggal tunggu saja," ujarnya.Pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Lingkungan Hidup (PPNS-LH) juga terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dilapangan. Laporan dari PPNS-LH nantinya akan menjadi pelengkap dari hasil penyelidikan Kepolisian.Menurut Balthasar, pada Rabu (17/7) depan, pemerintah bersama dengan negara-negara anggota ASEAN akan melakukan pertemuan di Kuala Lumpur Malaysia. "Pertemuan akan membahas penanggulangan soal kabut asap," ujarnya.Balthasar menambahkan, pihaknya akan memaparkan strategi pemerintah untuk menangani kabut asap akibat kebakaran hutan. Pertemuan ini juga diharapkan mampu mencari solusi jangka panjang untuk menangani kabut asap, khususnya di Sumatera dan Kalimantan.Sebelumnya, kalangan pengusaha perkebunan sawit secara berjamaah menolak tuduhan bahwa mereka menjadi penyebab kebakaran. Bahkan, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengklaim, telah menerapkan zero burning policy dan tidak terlibat dalam pembakaran.Sekretaris Jenderal Gapki, Joko Supriyono, mengatakan, pengusaha tidak mungkin melakukan pembakaran di Riau karena sampai saat ini belum ada ekspansi. "Tidak ada ekspansi maka tidak ada pembukaan lahan baru. Perusahaan juga tidak mungkin membakar," ujarnya.Menurut Joko, Gapki telah memanggil empat perusahaan kelapa sawit yang merupakan anggota Gapki. Keempat perusahaan tersebut merupakan bagian dari perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran berdasarkan pantauan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).