JAKARTA. Meski sampai saat ini hasil audit investigasi tahap II dalam kasus Hambalang belum rampung. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bakal banyak kejutan-kejutan dalam pengungkapan kasus ini.
"Audit Hambalang tahap II ini kelanjutan tahap I khususnya perihal pengganggaran. Ini banyak anomali," kata Ketua BPK Hadi Poernomo, Selasa (28/5).
Yang dimakud anomali ini tidak lain penyimpang yang tidak sesuai dengan prosedur dalam kasus Hambalang. Namun Hadi masing enggan untuk membeberkannya lantaran terkendala persoalan kode etik. "Kami belum menyerahkan audit ini ke DPR. Nanti pada waktunya akan dijelaskan," ujarnya.
Hadi sedikit bocoran konteks anomali yang dimaksud. Misalnya dalam APBN dibintang, tetapi dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) justru dibintangi. "Ada juga sebaliknya APBN dibintang, DIPA tidak," katanya.
Sejauh ini BPK terus berusaha merampungkan proses audit investigasi ini. Ada Standard Operational Procedure (SOP) yang harus dijalankan oleh BPK.
"Penghitungan kerugian negara, ada SOP-nya. Bagi aparat penegak hukum, menginginkan wajib mengirim surat, kemudian dipaparkan kasusnya. Kalau BPK menerima ada dugaan perbuatan melawan hukum, BPK bisa menghitung kerugian negara, BPK meminta dokumen, baru menghitung kerugian negara," ujarnya.
BPK sampai saat ini sudah memeriksa 83 saksi terkait proses audit ini. Mulai dari kalangan eksekutif, legislatif, pengusaha dan lainnya. Sayangnya Hadi enggan merinci jumlah anggota masing-masing lembaga yang diperiksa.
Kini BPK tinggal menunggu laporan dari Kementerian Pekerjaan Umum untuk melengkapi hasil audit ini. Untuk mempercepat proses audit, BPK pun sudah proaktif mendatangi Kementerian PU untuk segera menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus Hambalang.
Hadi berkilah laporan dari Kementerian PU sangat penting dan hanya Kementerian PU yang berkompeten memberikan laporannya. "Ini laporannya sangat teknis khususnya penghitungan konstruksi dan kita meminta PU. Sampai sekarang belum selesai mudah-mudah cepat," katamnya.
Lantaran ini, Hadi belum bisa menjanjikan proses audit ini bakal segera rampung. Yang pasti setelah proses penghitungan selesai, BPK akan mengumumkannya. "PU telah menghitung, tapi saat ini belum selesai. Kalau selesai secepatnya kami umumkan," jelasnya.
Perihal sampai saat ini para tersangka Hambalang belum dilakukan penahanan. Hadi menegaskan BPK menolak untuk disalahkan karena belum rampungnya audit tahap II ini.
Menurutnya kewenangan penahanan tersangka sebuah perkara tindak pidana itu berada di tangan penyidik lembaga penegak hukum. BPK hanya memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan keuangan negara.
"BPK hanya memeriksa keuangan negara, kewenangan menahan ada di penyidik lembaga penegak hukum, baik itu penyidik Polri, Kejaksaan, atau KPK. Jadi tidak ada kaitannya penahanan dengan BPK," katanya.
Sebelumnya, belum selesainya perhitungan keuangan negara proyek Hambalang dinilai menjadi salah satu sebab belum ditahannya para tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Abraham Samad pun tak menampik jika pihaknya mengalami kendala untuk menahan para tersangka lantaran BPK belum juga merampungkan hasil penghitungan akhir kerugian negara.
Menurut Abraham, pihaknya memang berencana menahan para tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang jika KPK telah menerima laporan kerugian negara dari BPK terkait proyek bernilai Rp 2,5 triliun tersebut.
Diketahui dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas UrbaningrumCek Berita dan Artikel yang lain di Google News