JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menyuntik modal kepada 35 Badan usaha Milik Negara (BUMN) lewat penyertaan modal negara (PMN) menuai pro kontra. Yang terbaru, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) keberatan dengan dengan rencana tersebut. BPK merekomendasikan pemerintah untuk mempertimbangkan rencana PMN kepada 10 BUMN yang telah berstatus perusahaan publik. Anggota BPK Achsanul Qasasi mengatakan, BPK telah mengaudit 35 BUMN yang diusulkan mendapat PMN dari pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015. Hasil pemeriksaan diharapkan akan menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian BUMN dan menjadi pertimbangan dalam memutuskan pemberian PMN oleh DPR RI. "Dari 35 BUMN, sebanyak 32 BUMN sudah diperiksa, tinggal 3 BUMN yang belum diperiksa," jelas Achsanul, Selasa (27/1).
BPK keberatan penyertaan modal negara untuk BUMN
JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menyuntik modal kepada 35 Badan usaha Milik Negara (BUMN) lewat penyertaan modal negara (PMN) menuai pro kontra. Yang terbaru, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) keberatan dengan dengan rencana tersebut. BPK merekomendasikan pemerintah untuk mempertimbangkan rencana PMN kepada 10 BUMN yang telah berstatus perusahaan publik. Anggota BPK Achsanul Qasasi mengatakan, BPK telah mengaudit 35 BUMN yang diusulkan mendapat PMN dari pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015. Hasil pemeriksaan diharapkan akan menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian BUMN dan menjadi pertimbangan dalam memutuskan pemberian PMN oleh DPR RI. "Dari 35 BUMN, sebanyak 32 BUMN sudah diperiksa, tinggal 3 BUMN yang belum diperiksa," jelas Achsanul, Selasa (27/1).