BPK keberatan penyertaan modal negara untuk BUMN



JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menyuntik modal kepada 35 Badan usaha Milik Negara (BUMN) lewat penyertaan modal negara (PMN) menuai pro kontra. Yang terbaru, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) keberatan dengan dengan rencana tersebut. BPK merekomendasikan pemerintah untuk mempertimbangkan rencana PMN kepada 10 BUMN yang telah berstatus perusahaan publik.  

Anggota BPK Achsanul Qasasi mengatakan, BPK telah mengaudit 35 BUMN yang diusulkan mendapat PMN dari pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015. 

Hasil pemeriksaan diharapkan akan menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian BUMN dan menjadi pertimbangan dalam memutuskan pemberian PMN oleh DPR RI. "Dari 35 BUMN, sebanyak 32 BUMN sudah diperiksa, tinggal 3 BUMN yang belum diperiksa," jelas Achsanul, Selasa (27/1).


Achsanul bilang BPK memberi beberapa catatan khusus bagi BUMN yang diaudit, diantaranya terkait kelayakan BUMN sebagai penerima PMN. Achsanul bilang, dari 32 BUMN yang telah diperiksa, ada 10 BUMN yang berstatus perusahaan publik. "Untuk yang sudah go public sebaiknya, dalam menambah modal, mereka mencari di pasar modal dengan meningkatkan jumlah sahamnya," ujarnya.

Audit BPK ini mengacu pada ketaatan transaksi dan langkah direksi dalam hal penyehatan perusahaan. Achsanul bilang, dari pemeriksaan yang dilakukan BPK, hampir 80% BUMN sudah memiliki tata kelola keuangan yang relatif cukup baik. 

BPK juga menyoroti kompetisi antar BUMN. Achsanul bilang, selama ini BUMN dibiarkan berkompetisi di pasar bebas tanpa ada kategori yang jelas. Alhasil, BUMN yang tak bisa bersaing makin terpuruk. Makanya, BPK merekomendasikan pengelompokan BUMN ke tiga kategori. Yakni, BUMN komersil, BUMN Public Service Obligation (PSO) dan BUMN strategis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa