KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun. Ketua BPK Firman Sampurna menjelaskan, BPK menggunakan metode total loss dalam dalam perhitungan kerugian yang ditanggung pemerintah. Selain menghitung kerugian yang didapat pemerintah, BPK juga menilai saham-saham yang dibeli Jiwasraya dilakukan secara tidak wajar dan melawan hukum dianggap berdampak.
BPK: Kerugian negara akibat Jiwasraya capai Rp 16,81 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun. Ketua BPK Firman Sampurna menjelaskan, BPK menggunakan metode total loss dalam dalam perhitungan kerugian yang ditanggung pemerintah. Selain menghitung kerugian yang didapat pemerintah, BPK juga menilai saham-saham yang dibeli Jiwasraya dilakukan secara tidak wajar dan melawan hukum dianggap berdampak.