BPK khawatir pelaksanaan UU Desa bermasalah



JAKARTA. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengaku khawatir pelaksanaan undang-undang (UU) Desa bisa bermasalah dikemudian hari. Sebab menurutnya, pemerintah desa akan kesulitan dalam mengelola dana yang tiba-tiba meningkat jadi Rp 1,3 miliar setahun.

Padahal sebelum adanya UU Desa, dana yang dikelola setiap desa maksimal hanya Rp 200 juta. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) harus mengetahui visi setiap kepala desa dalam mengelola dana desa secara jelas.

Rizal meminta Mendagri tidak lepas tangan jika terjadi masalah, seperti penyalahgunaan dana yang berujung pada tindak pidana. "Departemen dalam negeri harus meningkatkan status keuangan daerah, jangan hanya mereview keuangan saja," katanya, di Istana Negara, Jakarta.


Hal itu disampaikan Rizal usai menyerahkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah tahun 2013 kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, selama ini Kemendagri hanya berfungsi sebagai mereview keuangannya saja. Tetapi jika ada maslah selalu lepas tangan.

Ia mencontohkan beberapa kasus penyimpangan seperti di daerah Banten dan lainnya. Tindakan seperti itu jangan diulangi lagi ketika UU Desa telah mulai diaplikasikan. Selain mereview, Kemendagri juga harus bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa