JAKARTA. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengaku khawatir pelaksanaan undang-undang (UU) Desa bisa bermasalah dikemudian hari. Sebab menurutnya, pemerintah desa akan kesulitan dalam mengelola dana yang tiba-tiba meningkat jadi Rp 1,3 miliar setahun. Padahal sebelum adanya UU Desa, dana yang dikelola setiap desa maksimal hanya Rp 200 juta. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) harus mengetahui visi setiap kepala desa dalam mengelola dana desa secara jelas. Rizal meminta Mendagri tidak lepas tangan jika terjadi masalah, seperti penyalahgunaan dana yang berujung pada tindak pidana. "Departemen dalam negeri harus meningkatkan status keuangan daerah, jangan hanya mereview keuangan saja," katanya, di Istana Negara, Jakarta.
BPK khawatir pelaksanaan UU Desa bermasalah
JAKARTA. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengaku khawatir pelaksanaan undang-undang (UU) Desa bisa bermasalah dikemudian hari. Sebab menurutnya, pemerintah desa akan kesulitan dalam mengelola dana yang tiba-tiba meningkat jadi Rp 1,3 miliar setahun. Padahal sebelum adanya UU Desa, dana yang dikelola setiap desa maksimal hanya Rp 200 juta. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) harus mengetahui visi setiap kepala desa dalam mengelola dana desa secara jelas. Rizal meminta Mendagri tidak lepas tangan jika terjadi masalah, seperti penyalahgunaan dana yang berujung pada tindak pidana. "Departemen dalam negeri harus meningkatkan status keuangan daerah, jangan hanya mereview keuangan saja," katanya, di Istana Negara, Jakarta.