JAKARTA. Penempatan dan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih menuai masalah. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal penempatan dan perlindungan TKI, ada sejumlah masalah yang harus dibenahi. Pertama adalah regulasi yang masih belum memberikan perlindungan kepada TKI. Regulasi tersebut ialah Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN). “Kelemahan regulasi ini mengakibatkan berbagai masalah TKI tidak teratasi dengan baik,” kata Yudi Ramdan Budiman, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK, Rabu kemarin (6/5). Salah satu penyebabnya, peraturan ini memberi peluang terjadinya tumpang tindih wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah soal penempatan dan perlindungan TKI. Akibatnya, ada kesimpangsiuran dalam wewenang penempatan dan perlindungan TKI.
BPK: Klaim asuransi TKI tak cair Rp 6,8 triliun
JAKARTA. Penempatan dan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih menuai masalah. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal penempatan dan perlindungan TKI, ada sejumlah masalah yang harus dibenahi. Pertama adalah regulasi yang masih belum memberikan perlindungan kepada TKI. Regulasi tersebut ialah Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN). “Kelemahan regulasi ini mengakibatkan berbagai masalah TKI tidak teratasi dengan baik,” kata Yudi Ramdan Budiman, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK, Rabu kemarin (6/5). Salah satu penyebabnya, peraturan ini memberi peluang terjadinya tumpang tindih wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah soal penempatan dan perlindungan TKI. Akibatnya, ada kesimpangsiuran dalam wewenang penempatan dan perlindungan TKI.