BPK koreksi nilai PSO BUMN sebesar Rp 9,03 triliun



JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit atas subsidi atau kewajiban pelayanan umum (PSO) terhadap sembilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hasilnya, BPK menyatakan ada kesalahan alias koreksi atas nilai subsidi pupuk, energi, beras dan PSO yang seharusnya dibayarkan Pemerintah kepada sembilan BUMN tersebut.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, audit dilakukan atas perhitungan subsidi PSO sejak tahun 2009 hingga 2012.


Nilai koreksi yang ditemukan BPK, yakni adanya kelebihan nilai subsidi sebesar Rp 9,03 triliun atas klaim yang diajukan oleh 9 BUMN tersebut kepada Pemerintah, dari sebesar Rp 378,32 triliun menjadi hanya Rp 369,29 triliun saja yang benar-benar menjadi kewajiban Pemerintah.

"Koreksi atas nilai PSO dilakukan, antara lain, terhadap unsur-unsur biaya yang tidak dapat dibebankan menurut ketentuan perundang-undangan, serta besaran volume dan nilai subsidi," ujar Hadi, Selasa (1/10) di gedung DPR.

Jika dilihat dari tahun 2009, nilai koreksi PSO selalu meningkat. Pada tahun 2009, nilainya hanya Rp 2,41 triliun. Pada 2010 sempat turun Rp 1,43 triliun.

Namun, pada 2011 nilai koreksi kembali naik menjadi Rp 2,57 triliun dan membengkak lagi di tahun 2012 menjadi 9,03 triliun.

Dari total tunggakan kewajiban PSO tersebut, sebelumnya Pemerintah sudah membayar sebesar Rp 331,26 triliun. Adapun, untuk sisanya sebesar Rp 38,03 triliun masih belum dibayarkan.

Sembilan BUMN yang nilai PSO-nya dikoreksi BPK sebagai berikut:

  1. PT PLN dengan nilai koreksi Rp  6,77 triliun
  2. PT Pertamina Rp 999,38 miliar
  3. PT Pupuk Sriwijaya Rp 270,95 miliar
  4. PT Pupuk Kaltim Rp 51,67 miliar
  5. PT Pupuk Kujang Rp 25,33 miliar
  6. PT Petrokimia Gresik Rp 134,12 miliar
  7. PT Pupuk Iskandar Muda Rp 16,37 miliar
  8. Bulog Rp 707,66 miliar
  9. PT Pelni Rp 48,05 miliar.
Khusus yang terjadi di PLN, BPK menemukan adanya pemberian subsidi yang tidak tepat. Sebab, ada subsidi sebesar Rp 44,61 triliun yang diberikan kepada pelanggan menengah, pelanggan besar,  pemerintah, dan pelanggan khusus tidak tepat sasaran.

Atas kasus ini, BPK meminta Pemerintah agar meninjau kembali kebijakan pemberian subsidi listrik.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengaku, pihaknya telah mendapat laporan tersebut koreksi PSO sembilan BUMN tersebut.

Ia menegaskan, pihaknya akan segera memperbaiki sistem pemberian subsidi, baik yang melalui sistem PSO maupun bukan. Menurutnya, temuan tersebut akan mengurangi beban Pemerintah yang harus dibayarkan untuk PSO kepada BUMN.

Berdasarkan nota keuangan atau RAPBN 2014 diketahui, sejak tahun 2008 nilai anggaran subsidi PSO selalu meningkat.

Pada 2008, total anggaran PSO untuk BUMN sebesar Rp 207,1 triliun, tahun 2009 sebesar 142,4 triliun, tahun 2010 Rp 201,3 triliun, tahun 2011 Rp 255,6 triliun, tahun 2012 Rp 202,3 triliun dan untuk tahun 2013 sesuai dengan APBN Perubahan sebesar Rp 274,7 triliun.

"Karena ada koreksi nilainya jadi berkurang, artinya beban APBN menjadi berkurang juga," ujar Askolani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan