BPK: Kucuran Duit ke Century Semestinya Rp 5,72 Triliun



JAKARTA. Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK menemukan, kucuran penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke PT Bank Century Tbk semestinya bukan sebanyak Rp 6,76 triliun, melainkan "cuma" Rp 5,72 triliun.Analisis BPK terhadap Laporan Keuangan Bank Century per 31 Desember 2008 dan Prognosa Neraca posisi 30 Juni 2009 yang menjadi dasar penetapan dana talangan menyebut, kucuran duit sebesar Rp 1,03 triliun tidak layak dibebankan sebagai penyertaan modal sementara. Sebab, "Statusnya masih dalam proses penyelesaian," tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas Kasus Bank Century, setebal 570 halaman, yang salinannya ada pada KONTAN.Uang Rp 1,03 triliun tersebut mengalir, antara lain, untuk menutup kerugian akibat kejahatan yang dilakukan pemilik Bank Century. Contoh, sebanyak Rp 196,2 miliar digunakan untuk membayar kerugian akibat penggelapan bank notes milik nasabah Boedi Sampoerna oleh Robert Tantular dan Dewi Tantular.Yang menarik, ternyata temuan BPK tersebut belum dikonfirmasikan ke Bank Indonesia (BI) dan LPS. Karena itu, "Disarankan agar LPS sebagai pemegang saham Bank Century dapat menindaklanjutinya," kata BPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi