JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 945.465.000.000 dalam kunjungan kerja perseorangan yang dilakukan oleh anggota DPR RI. Laporan ini sudah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan diteruskan ke 10 fraksi di DPR. "BPK melakukan audit dan melakukan uji sampling. Ternyata ada laporan (kunjungan kerja) yang tidak memenuhi persyaratan. Pelaporan yang tak memenuhi syarat ini artinya susah diverifikasi, apakah memang kegiatan kunker yang dilakukan anggota Dewan itu bisa dibuktikan atau tidak," kata Wakil Ketua Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Kamis (12/5).
BPK: Kunker DPR berpotensi rugikan negara Rp 900 M
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 945.465.000.000 dalam kunjungan kerja perseorangan yang dilakukan oleh anggota DPR RI. Laporan ini sudah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan diteruskan ke 10 fraksi di DPR. "BPK melakukan audit dan melakukan uji sampling. Ternyata ada laporan (kunjungan kerja) yang tidak memenuhi persyaratan. Pelaporan yang tak memenuhi syarat ini artinya susah diverifikasi, apakah memang kegiatan kunker yang dilakukan anggota Dewan itu bisa dibuktikan atau tidak," kata Wakil Ketua Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Kamis (12/5).