KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan masih adanya kendala dalam proses Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan 153 temuan yang memuat 177 permasalahan menyebabkan ketidakefektifan senilai Rp 279,60 juta untuk tahun anggaran 2016-triwulan III 2017. Hal tersebut dirinci dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2017 yang menyebutkan, penyebab dari carut-marut tersebut lantaran sejumlah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) yang belum memiliki standar pelayanan publik untuk mendukung pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan tepat. Di samping itu belum memiliki Maklumat Pelayanan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPAN-RB) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional.
BPK: Layanan perizinan investasi dan bisnis PTSP belum efektif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan masih adanya kendala dalam proses Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan 153 temuan yang memuat 177 permasalahan menyebabkan ketidakefektifan senilai Rp 279,60 juta untuk tahun anggaran 2016-triwulan III 2017. Hal tersebut dirinci dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2017 yang menyebutkan, penyebab dari carut-marut tersebut lantaran sejumlah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) yang belum memiliki standar pelayanan publik untuk mendukung pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan tepat. Di samping itu belum memiliki Maklumat Pelayanan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPAN-RB) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional.