BPK Lemah Dalam Audit Pajak dan Utang Luar Negeri



JAKARTA. Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit keuangan negara ternyata belum maksimal. Inilah sebagian penilaian BPK Belanda atau Netherland Court of Audit (NCA).

BPK Indonesia dan Belanda memang bekerjasama saling melakukan penilaian kinerja masing-masing (peer review). Nah, hasil temuan NCA memperlihatkan, BPK belum sepenuhnya mempunyai kewenangan memeriksa pengelolaan keuangan negara.

Keterbatasan itu terutama terletak pada kewenangannya memeriksa penerimaan negara dari pajak dan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai utang luar negeri. Akibatnya, sejumlah penyimpangan dalam dua pos ini kerap luput dari perhatian publik.


Menurut Presiden NCA, Saskia J. Stuivelling, BPK harus serius menyelesaikan keterbatasan wewenangnya ini. Untuk itulah, BPK semestinya memberikan prioritas tertinggi masalah ini. "BPK seharusnya berwenang penuh memeriksa penerimaan pajak dan proyek yang didanai utang luar negeri," ujar Saskia di kantor BPK, Kamis (20/8).

Guna membuka pembatasan itu, Saskia menyarankan agar BPK berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan lembaga keuangan internasional yang mendanai berbagai proyek pemerintah. Dialog ini pun harus dilakukan secara terbuka.

Selain mengungkap keterbatasan pemeriksaan BPK, NCA juga menyimpulkan bahwa Pemerintah Indonesia masih lemah dalam mengelola keuangan, aset, dan utang luar negeri. Selain itu praktek kecurangan dan korupsi masih menggerogoti lingkungan pemerintahan dan masyarakat.

Ketua BPK, Anwar Nasution tak menampik temuan NCA ini. Di bilang, BPK tetap menjalin dialog dengan Departemen Keuangan dan DPR agar bisa memeriksa pengelolaan pajak dan proyek yang dibiayai utang luar negeri. "Saat ini, pemerintah telah menyerahkan audit utang luar negeri kepada BPK," kata Anwar.

Namun, belum ada kesepakatan soal kewenangan mengaudit pajak. Celakanya, 15 Mei 2008 lalu, Mahkamah Konstitusi juga menolak permintaan BPK untuk bisa mengaudit penerimaan pajak.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Walman Siahaan mengaku mendukung BPK untuk bisa mengaudit pajak dan utang luar negeri. Alasannya, Undang-Undang Dasar sudah mengatur bahwa BPK merupakan lembaga yang berwenang memeriksa keuangan negara. Dengan begitu, tak ada lagi alasan lagi bagi Departemen Keuangan untuk menolak ketentuan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan