JAKARTA. Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit keuangan negara ternyata belum maksimal. Inilah sebagian penilaian BPK Belanda atau Netherland Court of Audit (NCA). BPK Indonesia dan Belanda memang bekerjasama saling melakukan penilaian kinerja masing-masing (peer review). Nah, hasil temuan NCA memperlihatkan, BPK belum sepenuhnya mempunyai kewenangan memeriksa pengelolaan keuangan negara. Keterbatasan itu terutama terletak pada kewenangannya memeriksa penerimaan negara dari pajak dan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai utang luar negeri. Akibatnya, sejumlah penyimpangan dalam dua pos ini kerap luput dari perhatian publik.
BPK Lemah Dalam Audit Pajak dan Utang Luar Negeri
JAKARTA. Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit keuangan negara ternyata belum maksimal. Inilah sebagian penilaian BPK Belanda atau Netherland Court of Audit (NCA). BPK Indonesia dan Belanda memang bekerjasama saling melakukan penilaian kinerja masing-masing (peer review). Nah, hasil temuan NCA memperlihatkan, BPK belum sepenuhnya mempunyai kewenangan memeriksa pengelolaan keuangan negara. Keterbatasan itu terutama terletak pada kewenangannya memeriksa penerimaan negara dari pajak dan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai utang luar negeri. Akibatnya, sejumlah penyimpangan dalam dua pos ini kerap luput dari perhatian publik.