JAKARTA. Ini bisa menjadi peringatan bagi perusahaan tambang dan perkebunan yang memanfaatkan lahan hutan tanpa izin. Kemarin, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan 26 perusahaan tambang dan perkebunan ke Mabes Polri, lantaran terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Dasar laporan BPK adalah hasil audit tahun 2012 yang menemukan 29 pelanggaran yang melibatkan 26 perusahaan di tahun 2011. Akibat pelanggaran itu, BPK menghitung ada kerugian negara Rp 96,6 miliar dan US$ 38.000 atau sekitar Rp 360 juta. Sayang, BPK tidak membeberkan nama ke-26 perusahaan itu. Lembaga ini hanya menyebut inisial perusahaan yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta. Nah, beberapa di antaranya adalah AT, KBI, FPI, CKA, GSP, dan ZQ. Anggota IV BPK Ali Masykur Musa menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan 26 perusahaan itu terjadi di empat wilayah, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku Utara, dan Papua. Ada tiga modus penyalahgunaan yang dilakukan 26 perusahaan tersebut (lihat tabel). Intinya, mereka tidak memegang izin usaha perkebunan dan izin usaha penambangan seperti tercantum dalam pasal 38 dan pasal 50 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. "Penggunaan kawasan hutan untuk tambang dan perkebunan harus berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan," tandas Ali, Selasa (26/2).
BPK melaporkan 26 perusahaan ke polisi
JAKARTA. Ini bisa menjadi peringatan bagi perusahaan tambang dan perkebunan yang memanfaatkan lahan hutan tanpa izin. Kemarin, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan 26 perusahaan tambang dan perkebunan ke Mabes Polri, lantaran terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Dasar laporan BPK adalah hasil audit tahun 2012 yang menemukan 29 pelanggaran yang melibatkan 26 perusahaan di tahun 2011. Akibat pelanggaran itu, BPK menghitung ada kerugian negara Rp 96,6 miliar dan US$ 38.000 atau sekitar Rp 360 juta. Sayang, BPK tidak membeberkan nama ke-26 perusahaan itu. Lembaga ini hanya menyebut inisial perusahaan yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta. Nah, beberapa di antaranya adalah AT, KBI, FPI, CKA, GSP, dan ZQ. Anggota IV BPK Ali Masykur Musa menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan 26 perusahaan itu terjadi di empat wilayah, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku Utara, dan Papua. Ada tiga modus penyalahgunaan yang dilakukan 26 perusahaan tersebut (lihat tabel). Intinya, mereka tidak memegang izin usaha perkebunan dan izin usaha penambangan seperti tercantum dalam pasal 38 dan pasal 50 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. "Penggunaan kawasan hutan untuk tambang dan perkebunan harus berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan," tandas Ali, Selasa (26/2).