KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun mengatakan, BPK memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah terkait pelaksanaan ibadah haji. Pertama, BPK merekomendasikan agar pemerintah menetapkan peraturan jumlah kuota jemaah haji lanjut usia, pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) dan petugas haji daerah. "Merekomendasi agar pemerintah menetapkan peraturan jumlah kuota jemaah haji lanjut usia, pembimbing KBIHU dan petugas haji daerah," kata Isma dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/6).
BPK Memberikan Dua Rekomendasi Kepada Pemerintah Terkait Pelaksanaan Ibadah Haji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun mengatakan, BPK memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah terkait pelaksanaan ibadah haji. Pertama, BPK merekomendasikan agar pemerintah menetapkan peraturan jumlah kuota jemaah haji lanjut usia, pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) dan petugas haji daerah. "Merekomendasi agar pemerintah menetapkan peraturan jumlah kuota jemaah haji lanjut usia, pembimbing KBIHU dan petugas haji daerah," kata Isma dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/6).