BPK mendesak Kementerian dan Lembaga bayar keterlambatan pajak



JAKARTA. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menjelaskan, BPK tidak menyerahkan hasil audit soal penemuan BPK terhadap keterlambatan pembayaran pajak dari kementerian lembaga (K/L) ke DPR. Hadi bilang, BPK akan langsung berbicara dengan tiap K/L dan meminta K/L untuk segera membayar tunggakan pajak tersebut."Keterlambatan pembayaran pajak K/L sudah diminta untuk segera dibayarkan. Hasil pemeriksaan ini kita beritahu K/L yang bersangkutan secara langsung," ujar Hadi di Jakarta, Senin (28/11).Seperti diketahui, sebelumnya BPK menemukan permasalahan penyetoran pajak senilai Rp 859,64 miliar dan sanksi Rp 13,69 miliar atas 11 Kementerian Lembaga, sembilan pemerintah provinsi dan 10 pemerintah kota/kabupaten.Selain itu, ditemukan sejumlah kekeliruan pengenaan pajak yang mengakibatkan lebih potong sebesar Rp 54,81 miliar dan kurang potong Rp 368,70 miliar. Bentuk kekeliruan ini antara lain salah jenis pajak, pengenaan tarif pajak, dasar pengenaan pajak, dan ada objek pajak yang tidak atau tidak sepenuhnya dipungut.Hadi mengatakan, hal ini terjadi karena ketidaktahuan bendahara kementerian dan lembaga soal pembayaran pajak ini. Dia juga meminta agar Ditjen Pajak mengintensifkan sosialisasi perpajakan guna meningkatkan pengetahuan perpajakan para bendahara pengeluaran tersebut. "Iya salahsatunya ada ketidaktahuan dan khilaf atau kurang tahu dari bendaharanya," ujar dia.Wakil Ketua BPK Hasan Bisri menambahkan, selain soal tunggakan pajak kementerian dan lembaga, BPK juga terus memfokuskan diri untuk melakukan audit terhadap penyerapan anggaran pemerintah di akhir tahun. Hasan bilang, penyerapan di akhir tahun biasanya sering dilakukan tanpa perencanaan matang dan rawan menimbulkan korupsi."Realisasi selalu membengkak di akhir tahun. Ini menjadi perhatian BPK dalam laporan keuangan," ujarnya. Namun, Hasan mengatakan, tidak semua penyerapan di akhir tahun merupakan masalah. Biasanya, penyerapan di akhir tahun terjadi karena banyak Kementerian dan lembaga yang menunda-nunda pembayaran. "Bisa saja pekerjaan sudah selesai baru sempat dibayarkan di akhir tahun. Tetapi kalau memang ada masalah akan kita dalami," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie