JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan terkait impor daging sapi yang dilakukan pemerintah. Ada indikasi realisasi impor daging sapi melebihi kebutuhan impor. Anggota BPK Ali Masykur Musa menjelaskan, kejanggalan tersebut akibat lemahnya sistem pengendalian impor daging oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Berdasarkan hasil audit terhadap 14.634 dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dalam rentang waktu 2010-2011, BPK menemukan beberapa masalah. Pertama, pemberian kuota impor yang tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas. "Ini mengakibatkan realisasi impor jauh di atas kebutuhannya," ujarnya, Rabu (10/4).
Dalam catatan BPK, kebutuhan konsumsi daging untuk 2011 sebesar 351.900 ton dan 2012 sebanyak 365.400 ton. Sedangkan, produksi daging lokal di periode yang sama mencapai 316.100 ton dan 349.700 ton. Ini berarti, kebutuhan impor daging sapi di periode yang sama sebesar 35.800 ton dan 15.700 ton. Namun, realisasi impor di periode yang sama justru sebesar 102.900 ton dan 34.600 ton. Kedua, BPK menilai pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor daging sapi menghambat program swasembada daging sapi (PSDS). Padahal, tujuan utama program itu adalah menekan impor daging sapi sebesar 10% sampai tahun 2014.