KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 menyebutkan bahwa pengelolaan utang pemerintah telah melampaui batas. Hal tersebut terlihat dari beberapa indikator. Dalam hal ini, BKP mengacu pada panduan Organisasi Internasional Lembaga Audit Tertinggi atau INTOSAI yang menerapkan tiga indikator utama pengelolaan utang sebagaimana diatur dalam GUID 250. Pertama, indikator keuangan terhadap risiko pasar dan risiko kredit. Dalam temuan BPK, risiko suku bunga atau variable rate debt proportion mengalami flukluasi pada tahun lalu 2020 hingga 14,17%. Tertinggi sejak tahun 2015 lalu.
BPK menilai utang pemerintah sudah kelewat batas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 menyebutkan bahwa pengelolaan utang pemerintah telah melampaui batas. Hal tersebut terlihat dari beberapa indikator. Dalam hal ini, BKP mengacu pada panduan Organisasi Internasional Lembaga Audit Tertinggi atau INTOSAI yang menerapkan tiga indikator utama pengelolaan utang sebagaimana diatur dalam GUID 250. Pertama, indikator keuangan terhadap risiko pasar dan risiko kredit. Dalam temuan BPK, risiko suku bunga atau variable rate debt proportion mengalami flukluasi pada tahun lalu 2020 hingga 14,17%. Tertinggi sejak tahun 2015 lalu.