BPK menilai utang pemerintah sudah kelewat batas

BPK menilai utang pemerintah sudah kelewat batas


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 menyebutkan bahwa pengelolaan utang pemerintah telah melampaui batas. Hal tersebut terlihat dari beberapa indikator.

Dalam hal ini, BKP mengacu pada panduan Organisasi Internasional Lembaga Audit Tertinggi atau INTOSAI yang menerapkan tiga indikator utama pengelolaan utang sebagaimana diatur dalam GUID 250.

Pertama, indikator keuangan terhadap risiko pasar dan risiko kredit. Dalam temuan BPK, risiko suku bunga atau variable rate debt proportion mengalami flukluasi pada tahun lalu 2020 hingga 14,17%. Tertinggi sejak tahun 2015 lalu.


BPK menyebut semakin tinggi risiko suku bunga, maka semakin tinggi pula kerentanan utang pemerintah terhadap flukluasi suku bunga mengambang. Pencapaian tersebut seiring dengan besarnya penerbitan surat berharga negara (SBN) di 2020 yang bertujuan untuk menanggulangi dampak pandemi virus corona.

Baca Juga: Yield dalam lelang SUN cenderung naik, minat investor tinggi

Di samping risiko suku bunga,  terdapat risiko nilai tukar rupiah yang menyentuh 33,53% di tahun lalu. Angka tersebut mengindikasikan perbaikan sejak tahun 2011 lalu. BKP mengklaim posisi risiko nilai tukar rupiah menandakan pengelolaan utang pemerintah telah dilakukan secara konsisten dalam mengurangi ketergantungan atas utang redominasi valuta asing.

Selain itu, rata-rata maturitas utang atau average time to maturity (ATM) menunjukkan preferensi pemerintah sebagai pengelola utang dalam mengatur risiko refinancing. Sedangkan peringkat kredit (credit rating) pada tahun lalu dapat memberikan wawasan pada investor tentang tingkat risiko yang terkait dengan investasi utang di negara tersebut.

Kedua, kerentanan utang terhadap perekonomian misalnya dilihat dari debt service to revenue atau perbandingan biaya pokok utang ditambah pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara mengalami kenaikan secara konsisten sejak tahun 2013. Puncaknya terjadi pada tahun 2020 yaitu sebesar 46,77%. 

Padahal, threshold atau ambang batas yang dinyatakan dalam GUID 5250 adalah sebesar 25%-35% berdasarkan IMF dan sebesar 28%-63% berdasarkan IDR. 

 “Untuk mengendalikan risiko kerentanan utang tersebut, Pemerintah perlu mengendalikan pembayaran cicilan pokok dan bunga dengan pengendalian utang yang hati-hati atau berupaya meningkatkan penerimaan negara melalui reformasi di bidang perpajakan,” tulis BKP dalam LKPP 2020. 

Editor: Handoyo .