KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 menyebutkan bahwa pengelolaan utang pemerintah telah melampaui batas. Hal tersebut terlihat dari beberapa indikator. Dalam hal ini, BKP mengacu pada panduan Organisasi Internasional Lembaga Audit Tertinggi atau INTOSAI yang menerapkan tiga indikator utama pengelolaan utang sebagaimana diatur dalam GUID 250. Pertama, indikator keuangan terhadap risiko pasar dan risiko kredit. Dalam temuan BPK, risiko suku bunga atau variable rate debt proportion mengalami flukluasi pada tahun lalu 2020 hingga 14,17%. Tertinggi sejak tahun 2015 lalu.
BPK menyebut semakin tinggi risiko suku bunga, maka semakin tinggi pula kerentanan utang pemerintah terhadap flukluasi suku bunga mengambang. Pencapaian tersebut seiring dengan besarnya penerbitan surat berharga negara (SBN) di 2020 yang bertujuan untuk menanggulangi dampak pandemi virus corona. Baca Juga: Yield dalam lelang SUN cenderung naik, minat investor tinggi Di samping risiko suku bunga, terdapat risiko nilai tukar rupiah yang menyentuh 33,53% di tahun lalu. Angka tersebut mengindikasikan perbaikan sejak tahun 2011 lalu. BKP mengklaim posisi risiko nilai tukar rupiah menandakan pengelolaan utang pemerintah telah dilakukan secara konsisten dalam mengurangi ketergantungan atas utang redominasi valuta asing.