JAKARTA. Meski proses audit terkait penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) belum selesai dilakukan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah. Dalam rekomendasinya, BPK meminta Pemerintah untuk segera membuka pemblokiran anggaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan oleh Kementrian Keuangan. Sekadar informasi, anggaran yang diblokir itu diantaranya untuk Dirjen Pendidikan Dasar sebesar Rp 1,5 triliun dan untuk Dirjen Pendidikan Tinggi sebesar Rp 2,6 triliun. BPK menilai, sebaiknya anggaran Kemendikbud, terutama anggaran yang berkaitan dengan kegitan rutin seperti belanja pegawai, beasiswa, dan tunjangan profesi bagi guru segera dicairkan. Rekomendasi lainnya, BPK juga meminta penyelenggaraan UN, khususnya proses pencetakan dan distribusi lembar soal dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).Salah satu anggota BPK, Rizal Djalil mengatakan, meski proses audit masih dilakukan, namun berdasarkan pengamatan, masalah utama yang menjadi pennyebab terhambatnya pelasanaan UN di daerah adalah karena faktor distribusi yang lambat. "Supaya hal ini tidak terjadi lagi dikemudian hari, maka pencetakan soal harus dilakukan di tingkat provinsi," ujarnya, Kamis (25/4) di Gedung BPK.Adapun untuk penyusunan materi soal UN, tetap harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Hal itu menurutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahuun2010 Juncto PP No. 23/2011 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta keduduan keuangan gubernur, sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.Selain meminta Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan wewenang pencetakan soal ke daerah, BPK juga meminta pelaksanaan pencetakan tersebut dipantau oleh Pemerintah Pusat, dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan UN tahun 2013.Rencananya, audit terhadap pelasanaan UN ini akan selesai dalam dua pekan mendatang. Baru pada bulan Juni nanti, hasil audit itu akan diserahkana ke Dewan Perwakian Rakyat, untuk ditindaklanjuti atas apapun hasil audit tersebut.Dalam audit itu nantinya BPK akan meneliti apakah pelaksanaan UN sudah sesuai dengan aturan atau tidak, misalnya saja soal pelaksanaan tender pencetakan soal, dan proses distribusinya. Berdasarkan data yang dihimpun dari BPK, anggaran yang digelontorkan Pemerintah untuk pelaksanaan UN mencapai Rp 644 miliar. Dari anggaran itu, sebesar Rp 120 miliar di antaranya digunakan untuk penggandaan atau pencetakan soal.
BPK minta anggaran Kemendikbud segera dicairkan
JAKARTA. Meski proses audit terkait penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) belum selesai dilakukan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah. Dalam rekomendasinya, BPK meminta Pemerintah untuk segera membuka pemblokiran anggaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan oleh Kementrian Keuangan. Sekadar informasi, anggaran yang diblokir itu diantaranya untuk Dirjen Pendidikan Dasar sebesar Rp 1,5 triliun dan untuk Dirjen Pendidikan Tinggi sebesar Rp 2,6 triliun. BPK menilai, sebaiknya anggaran Kemendikbud, terutama anggaran yang berkaitan dengan kegitan rutin seperti belanja pegawai, beasiswa, dan tunjangan profesi bagi guru segera dicairkan. Rekomendasi lainnya, BPK juga meminta penyelenggaraan UN, khususnya proses pencetakan dan distribusi lembar soal dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).Salah satu anggota BPK, Rizal Djalil mengatakan, meski proses audit masih dilakukan, namun berdasarkan pengamatan, masalah utama yang menjadi pennyebab terhambatnya pelasanaan UN di daerah adalah karena faktor distribusi yang lambat. "Supaya hal ini tidak terjadi lagi dikemudian hari, maka pencetakan soal harus dilakukan di tingkat provinsi," ujarnya, Kamis (25/4) di Gedung BPK.Adapun untuk penyusunan materi soal UN, tetap harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Hal itu menurutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahuun2010 Juncto PP No. 23/2011 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta keduduan keuangan gubernur, sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.Selain meminta Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan wewenang pencetakan soal ke daerah, BPK juga meminta pelaksanaan pencetakan tersebut dipantau oleh Pemerintah Pusat, dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan UN tahun 2013.Rencananya, audit terhadap pelasanaan UN ini akan selesai dalam dua pekan mendatang. Baru pada bulan Juni nanti, hasil audit itu akan diserahkana ke Dewan Perwakian Rakyat, untuk ditindaklanjuti atas apapun hasil audit tersebut.Dalam audit itu nantinya BPK akan meneliti apakah pelaksanaan UN sudah sesuai dengan aturan atau tidak, misalnya saja soal pelaksanaan tender pencetakan soal, dan proses distribusinya. Berdasarkan data yang dihimpun dari BPK, anggaran yang digelontorkan Pemerintah untuk pelaksanaan UN mencapai Rp 644 miliar. Dari anggaran itu, sebesar Rp 120 miliar di antaranya digunakan untuk penggandaan atau pencetakan soal.