KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mengantisipasi potensi kerugian lebih besar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek segera membuat mekanisme cut loss secara jelas dan tegas pada investasi saham dan reksadana. "Kemudian mempertimbangkan untuk melakukan take profit atau cut loss pada saham-saham yang tidak ditransaksikan antara lain saham Salim Ivomas Pratama (SIMP), Karakatau Steel (KRAS), Garuda Indonesia (GIAA), Astra Agro Lestari (AALI), London Sumatera Indosia (LSIP), dan Indo Tambangraya Megah (ITMG)," tulis BPK dalam laporan ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) Semester II 2020 yang dikutip pada Rabu (23/6). Selain itu, meminta BPJS untuk melakukan rekomposisi kepemilikan reksadana guna mengantisipasi terjadinya ketidakstabilan kondisi pasar dengan mempertimbangkan risiko dan hasil investasi yang lebih optimal. "Kemudian menyusun dan menerapkan langkah-langkah pemulihan unrealized loss secara rinci dan tidak hanya menggantungkan pada faktor uncontrollable seperti IHSG serta memulihkan likuiditas dan solvabilitas program JHT minimal pada angka 100%," jelas BPK.
BPK minta BP Jamsostek jual enam saham ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mengantisipasi potensi kerugian lebih besar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek segera membuat mekanisme cut loss secara jelas dan tegas pada investasi saham dan reksadana. "Kemudian mempertimbangkan untuk melakukan take profit atau cut loss pada saham-saham yang tidak ditransaksikan antara lain saham Salim Ivomas Pratama (SIMP), Karakatau Steel (KRAS), Garuda Indonesia (GIAA), Astra Agro Lestari (AALI), London Sumatera Indosia (LSIP), dan Indo Tambangraya Megah (ITMG)," tulis BPK dalam laporan ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) Semester II 2020 yang dikutip pada Rabu (23/6). Selain itu, meminta BPJS untuk melakukan rekomposisi kepemilikan reksadana guna mengantisipasi terjadinya ketidakstabilan kondisi pasar dengan mempertimbangkan risiko dan hasil investasi yang lebih optimal. "Kemudian menyusun dan menerapkan langkah-langkah pemulihan unrealized loss secara rinci dan tidak hanya menggantungkan pada faktor uncontrollable seperti IHSG serta memulihkan likuiditas dan solvabilitas program JHT minimal pada angka 100%," jelas BPK.