BPK usul ditjen pajak dibawah kendali presiden



JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah untuk mengubah struktur Direktorat Jenderal Pajak. Mereka minta agar direktorat tersebut dijadikan sebuah kementerian otonom yang berada langsung dibawah kendali presiden. Bukan hanya itu. BPK juga meminta pemerintah segera memodernisasi sistem perpajakan di direktorat tersebut. Kepala BPK Rizal Djalil mengatakan, rekomendasi ini diberikan kepada pemerintah agar kinerja perpajakan di dalam negeri bisa ditingkatkan. Rizal mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh lembaganya terhadap peran Ditjen Pajak beberapa tahun belakangan ini, diketahui bahwa secara institusi Ditjen Pajak memang menghadapi masalah dalam menghimpun pendapatan negara dari sektor pajak. Permasalahan tersebut, salah satunya berkaitan dengan kemandirian Ditjen Pajak. "Tahun 2013, pendapatan pajak hanya mencapai Rp 1.099 triliun atau lebih kecil 4% dari target, kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi oleh institusi pemungut pajak, oleh karena itulah kami sarankan ke pemerintah agar DJP bisa berada langsung di bawah kendali presiden," kata Rizal Selasa (10/6). Sementara itu, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP  Indah Kurnia menyatakan, Ditjen Pajak ke depan memang harus dijadikan sebuah lembaga yang mandiri. Sebab, kerja dari lembaga tersebut dalam menghimpun pendapatan negara dari sektor pajak cukup besar dan berat. "Saat ini kewenangan pajak terbatas, padahal potensi pajak dan tanggung jawab mereka untuk mengelola pendapatan pajak cukup besar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan