BPK minta moratorium TKI tidak hanya dengan Arab Saudi



JAKARTA. Badan Pengawas Keuangan (BPK) merekomendasikan pemberlakuan moratorium tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak hanya dengan Arab Saudi. Anggota BPK Hasan Bisri meminta moratorium TKI ke sejumlah negara yang belum memiliki perjanjian perlindungan TKI dengan pemerintah.Tanpa adanya perjanjian perlindungan TKI, Hasan beralasan masalah TKI hanya akan diselesaikan secara individu. Namun, bila ada perjanjian tersebut, dia mengatakan, negara tujuan akan mengakui keberadaan TKI dan berkewajiban melindunginya. "Ini jadi urusan kedua negara," tegasnya, Jumat (24/6).Pemerintah telah memutuskan menyetop pengiriman TKI ke Arab Saudi per 1 Agustus mendatang. Keputusan ini setelah Arab Saudi menghukum mati seorang TKI tanpa pemberitahuan kepada pemerintah. Sebelumnya, pemerintah juga menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia. Namun, pengiriman TKI ke Negeri Jiran tersebut dibuka kembali setelah ada kesepakatan antar kedua negara.Hasan mengaku sudah memberikan rekomendasi moratorium sejak April lalu. Rekomendasi ini merupakan hasil audit kinerja proses pengiriman TKI ke Arab Saudi, Kuwait, Malaysia, Hong Kong dan Singapura.Hasil audit itu menunjukkan ada berbagai permasalahan yang ditemukan baik dari dalam negeri maupun di negara tujuan TKI. Untuk masalah di dalam negeri, lembaga auditor negara ini menyatakan, proses pengiriman TKI tak memenuhi standar seperti adanya pemalsuan umur, pelatihan yang tidak cukup, sertifikasi yang tidak valid dan pemeriksaan kesehatan yang tidak memadai. Sementara permasalahan yang berasal dari pihak negara penerima, katanya, masih adanya beberapa negara yang kekurangan tenaga ahli guna menyelesaikan permasalahan TKI. Ia mengatakan, dari sisi negara tujuan, tidak semua perwakilan RI yang ada atase tempat TKI bekerja. "Seperti di Kuwait cuma sedikit tenaga teknis padahal banyak TKI yang bermasalah. Tidak semua agen di sana melaporkan TKI di mana berada," ucapnya.Karena itu, Hasan meminta pemerintah memberlakukan moratorium TKI sampai ada perbaikan sistem pengiriman dengan mengevaluasi menyeluruh. Evaluasi itu dilakukan mulai dari peraturan perundangan, kebijakan, sistem, dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri hingga pengawasannya. Sebab, dia mengatakan pengawasan yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI tidak berjalan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can