BPK mulai audit rekrutmen PNS



JAKARTA. Saban tahun, anggaran belanja pegawai negeri terus membengkak, karena jumlah abdi negara bertambah banyak. Itu sebabnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai melakukan audit proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS).

Audit ditargetkan rampung akhir Desember tahun ini. Tapi, tidak semua instansi akan menjadi sasaran audit BPK. BPK hanya mengaudit Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, serta Kementrian Sosial. Lima kementerian tersebut dipilih karena mempunyai jumlah pegawai paling banyak.

Selain kementerian, pemeriksaan juga dilakukan terhadap 33 instansi pemerintah daerah baik provinsi maupun kota/kabupaten.Asal tahu saja, pada Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2013, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 212,3 triliun untuk belanja pegawai. Anggaran ini naik Rp 28,9 triliun ketimbang tahun ini yang mencapai Rp 212,2 triliun. Ketimbang lima tahun silam, bujet belanja rutin itu bahkan sudah naik sekitar 70%.


Agung Firman Sampurna, anggota III BPK mengatakan, audit penerimaan PNS ini belum terlambat dilakukan. "Audit oleh BPK memang sengaja berbarengan dengan penerimaan CPNS tahun ini," katanya, Rabu (12/9).

Isman Rudi, Kepala Auditoriat IIIA BPK menambahkan, BPK sebelumnya sudah mengambil sampel pemeriksaan di enam instansi. Antara lain, di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemprov Jawa Timur, Pemkab Kutai Kartanegara dan Pemkot Bekasi. Cuma, ia tak menyebutkan hasil pemeriksaan itu.

Yang jelas, hasil audit ini nanti akan menjadi rekomendasi bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem rekrutmen dan kinerja PNS.Bukan tak mungkin, kata Isman, hasil audit bisa ditindaklanjuti ke ranah hukum atau audit investigasi jika ada unsur gratifikasi dan pelanggaran.

Dari hasil audit sementara ini, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait penetapan formasi dan pengadaan PNS. Seperti, pengendalian internal pengelolaan data kepegawaian tidak sesuai ketentuan, belum ada standar operasional prosedur dan sosialisasi pengusulan formasi PNS. Selain itu, panitia pengadaan CPNS tidak punya tugas jelas, dan seleksi administrasi CPNS yang tidak cermat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan