KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,81 triliun. "Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp 12,16 triliun," ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3). Agung menambahkan, BPK menggunakan metode penghitungan kerugian negara yang disebut total loss. BPK menghitung, seluruh saham yang dibeli secara melawan hukum.
BPK pastikan kerugian negara akibat kasus korupsi Jiwasraya capai Rp 16,81 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,81 triliun. "Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp 12,16 triliun," ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3). Agung menambahkan, BPK menggunakan metode penghitungan kerugian negara yang disebut total loss. BPK menghitung, seluruh saham yang dibeli secara melawan hukum.