KONTAN.CO.ID - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengaku menemukan pelanggaran etik yang dilakukan Auditor Madya pada Sub Auditoriat VII B.2 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto. Kepala Biro Humas BPK Yudi Ramdhan mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti tindakan Sigit tersebut kepada Majelis Kehormataan Kode Etik (MKKE) guna menentukan pengenaan sanksi. Menurutnya, Sigit telah melanggar kode etik selaku pegawai BPK. "Kami langsung menindaklanjuti secara internal, setelah mendapat informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus ini," kata Yudi di Gedung KPK, Jumat (22/9).
BPK: Pelanggaran Sigit diperiksa majelis kode etik
KONTAN.CO.ID - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengaku menemukan pelanggaran etik yang dilakukan Auditor Madya pada Sub Auditoriat VII B.2 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto. Kepala Biro Humas BPK Yudi Ramdhan mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti tindakan Sigit tersebut kepada Majelis Kehormataan Kode Etik (MKKE) guna menentukan pengenaan sanksi. Menurutnya, Sigit telah melanggar kode etik selaku pegawai BPK. "Kami langsung menindaklanjuti secara internal, setelah mendapat informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus ini," kata Yudi di Gedung KPK, Jumat (22/9).