KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menemukan 2.525 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut mengakibatkan kerugian senilai Rp 1,13 triliun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Selain mengakibatkan kerugian, permasalahan ketidakpatuhan juga mengakibatkan potensi kerugian sebanyak 413 permasalahan senilai Rp 419,60 miliar, 846 permasalahan kekurangan penerimaan senilai Rp 537,72 miliar. Serta 2.331 permasalahan penyimpangan administrasi. Atas seluruh permasalahan ketidakpatuhan tersebut, pada saat pemeriksaan, Pemerintah Daerah yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan penyerahan aset dan menyetor ke kas negara/daerah senilai Rp 388,19 miliar.
BPK: Pemda sumbang kerugian negara Rp 1,13 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menemukan 2.525 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut mengakibatkan kerugian senilai Rp 1,13 triliun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Selain mengakibatkan kerugian, permasalahan ketidakpatuhan juga mengakibatkan potensi kerugian sebanyak 413 permasalahan senilai Rp 419,60 miliar, 846 permasalahan kekurangan penerimaan senilai Rp 537,72 miliar. Serta 2.331 permasalahan penyimpangan administrasi. Atas seluruh permasalahan ketidakpatuhan tersebut, pada saat pemeriksaan, Pemerintah Daerah yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan penyerahan aset dan menyetor ke kas negara/daerah senilai Rp 388,19 miliar.